Diduga Terima Suap dan Gratifikasi, Irwandi Yusuf: Itu ''Settingan''
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, diproses hukum karena diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi mencapai Rp 42,22 miliar.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, diproses hukum karena diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi mencapai Rp 42,22 miliar.
Dia mengaku menjadi 'korban politik' dari oknun yang tidak menginginkannya menjabat sebagai orang nomor 1 di Bumi Serambi Makkah.
"Settingan, pasti ada. Kalau, aku ceritakan nanti banyak petinggi negara ini yang kena," ujar Irwandi, kepada wartawan ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2/2019).
Selama berjalannya sidang, dia melihat, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkannya menerima uang dari tindak pidana tersebut. Sementara itu, dia menilai, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai fakta persidangan.
Baca: Sindir Ucapan Prabowo Soal Tanah Indonesia Dikuasai Segelintir Orang, Cak Lontong: Ternyata Pamer
"Tidak pernah ada yang menunjuk ke aku hanya mendengar dari orang. Tidak ada aku jamin, sampai 3 hari ditangkap aku tak tau kenapa aku ditangkap, yang ada sedikit waktu di BAP awal terkait Aceh Marathon," kata dia.
Pada Senin ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan sidang kasus yang menjerat Irwandi Yusuf. Namun, sidang itu terpaksa ditunda pada Senin pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkapkan alasan penundaan karena terjadi miss komunikasi kepada saksi yang akan dihadirkan di persidangan tersebut.
"Sebenarnya hari ini pemeriksaan saksi, kami ada miss komunikasi dengan saksi. Untuk perkara Irwandi ditunda minggu depan," kata JPU pada KPK.
Nantinya, JPU pada KPK akan menghadirkan dua orang saksi untuk terdakwa Irwandi. Mereka yaitu, Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dengan Irwandi.
"Nanti ada saksi yang pak Saiful dan Hendri menjadi saksi. Nanti, minggu depan pak Saiful dan Hendri barengan," kata dia.
Akhirnya, ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, menetapkan jadwal pemeriksaan Saiful dan Hendri pada Senin pekan depan. Sedangkan, untuk hari Kamis akan dihadirkan saksi dari pihak Irwandi Yusuf.
"Pemeriksaan terdakwa Irwandi dan Saiful kami tunda Senin 25 Februari," tambahnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.
Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.
Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.
Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.