Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pindahkan Penahanan Walikota Pasuruan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Polda Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan Walikota Pasuruan periode 2016-2021 Setiyono.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Pindahkan Penahanan Walikota Pasuruan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Polda Jatim
KPK
Walikota Pasuruan Periode 2016-2021 Setiyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan Walikota Pasuruan periode 2016-2021 Setiyono.

Mulanya Setiyono ditahan lembaga antikorupsi di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian pihak KPK membawa Setiyono ke Polda Jawa Timur guna kebutuhan persidangan.

Selain Setiyono, KPK juga memindahkan dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018 ini ke Jawa Timur.

Mereka adalah Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto.

Baca: Soal Unicorn, Karding Sebut Prabowo Tidak Paham Istilah Milenial

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya dititipkan di Rutan Kejati Jawa Timur.

Berita Rekomendasi

"Pagi ini 18 Februari 2019, KPK telah membawa 3 orang terdakwa ke Jawa Timur. Sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata Febri kepada wartawan, Senin (18/2/2019).

Febri menerangkan, proses pelimpahan perkara dari penyidikan ke penuntutan telah dilakukan pada 1 Februari 2019 lalu.

"Total 115 saksi telah diperiksa untuk ketiga tersangka. Masing-masing tersangka juga telah diperiksa minimal 2-5 kali dalam kapasitas sebagai tersangka," terangnya.

Baca: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Atas Tuduhan Menyerang Pribadi Prabowo Soal Kepemilikan Lahan

Unsur saksi itu antara lain, Ketua Pokja di BLP Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2017, PPK/Jabatan Kepala Bidang Binamarga Pada Dinas PUPR Kota Pasuruan, Ketua APAKSINDO, Camat Panggungrejo, Direktur CV Sinar Perdana/Ketua Gapensi Pasuruan, Direktur PT Mensa Binasukses, dan swasta lainnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh wali kota Pasuruan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan total tujuh orang, yaitu SET (Setiyono), Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021; DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan.

Kemudian WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo; MB (Muhamad Buqir) Swasta/Perwakilan CV. M; HM (Hud Muhdlor), Swasta/Pemilik CV. M; H (Hendrik) Staf Bapenda/Keponakan Setiyono; dan pengelola keuangan SA (Siti Amini), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

Baca: Cek Fakta: Prabowo Akui Kepemilikan Lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah sebagai HGU

Dalam kasus Wali Kota Pasuruan Setiyono, KPK pun menemukan sejumlah istilah atau kode yang digunakan dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh wali kota Pasuruan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Terindentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu 'ready mix' atau campuran semen dan 'Apel' untuk fee proyek dan 'Kanjengnya' yang diduga berarti wali kota.

Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya.

kasus suap pasuruan
Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto

Menggunakan istilah 'Trio Kwek-Kwek' dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.

Komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek PLUT KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.

Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi.

Kemudian, tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar.

Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp115 juta.

Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas