Baru Dicecar 17 dari 32 Pertanyaan, Jokdri Minta Pemeriksaan Dilanjut Kamis
Jokdri sendiri baru menjawab 17 dari 32 pertanyaan yang telah disiapkan dalam agenda penyidikan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan Satgas Antimafia Bola terhadap Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) ternyata belum selesai. Meski begitu, Jokdri telah meninggalkan Polda Metro Jaya usai diperiksa selama 19 jam.
Ketua Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pemeriksaan Jokdri akan dilanjut Kamis tanggal 21 Februari 2019 atas permintaan yang bersangkutan.
Jokdri sendiri baru menjawab 17 dari 32 pertanyaan yang telah disiapkan dalam agenda penyidikan. Proses pemeriksaan sendiri terhenti sekira pukul 03.30 WIB, Selasa (19/2).
"Satgas Antimafia Bola sudah memeriksa tersangka JD. Dijadwalkan ada 32 pertanyaan yang diagendakan. Setelah berjalannya waktu penyidikan, baru sampai pertanyaan ke-17 ditutup," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
"Itu jam 03.30, karena yang bersangkutan menginginkan untuk ditutup terlebih dahulu terus kemudian akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Februari jam 10. 00 di PMJ," sambungnya.
Baca: Hidayat Sebut Jokowi Singgung HGU Prabowo Tapi Tidak Berani Ungkap HGU Kroninya
Di sisi lain, Argo tidak menjelaskan secara detail terkait pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Jokdri. Secara garis besar, pertanyaan penyidik terkait yang bersangkutan menyuruh orang untuk mengamankan laptop dan sejumlah barang lain.
Sementara terkait isi laptop yang berusaha diamankan Jokdri melalui ketiga orang suruhannya, Argo enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Ia hanya mengatakan mengenai isi laptop akan diuji kebenarannya pada saat persidangan.
"Intinya garis besar yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan akan ditanya seputaran menyuruh orang untuk mengamankan laptop dan dokumen lain yang dalam posisi di police line," kata dia.
"Kalau (isi laptop) itu akan dijelaskan di sidang pengadilan," tandas Argo.
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Jokdri berkaitan dengan peristiwa pengamanan barang bukti berupa laptop yang diduga berisi data dugaan kasus pengaturan skor Kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP terkait tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.