Irwandi Yusuf: Pengadilan Tipikor Berubah Jadi Pengadilan Agama
Itu karena kedekatan Irwandi Yusuf dengan Steffy Burase kerap diungkit di sidang kasus suap terkait proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif Irwandi Yusuf, mengibaratkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti Pengadilan Agama.
Hal ini tak lepas dari isu kedekatan hubungan antara dirinya dengan mantan model, Steffy Burase yang kerap diungkit di sidang kasus suap terkait proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Kenapa itu menjadi problem menjadi seksi sekali. Pengadilan Tipikor berubah menjadi Pengadilan Agama," kata Irwandi, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (18/2/2019).
Irwandi mengaku memang pernah memberikan Rp 50 juta kepada Steffy, tapi uang itu merupakan sumbangan untuk Aceh Marathon. Sebab, kata dia, anggaran untuk Aceh Marathon rencananya baru cair pada Mei 2018 sementara perhelatan tersebut rencananya digelar Juli 2018.
"Memang ada aku bantu Rp 50 juta, tetapi yang banyak aku biayai, aku sumbang untuk kegiatan Aceh marathon, karena sadar aku anggaran Aceh baru cair Mei, sedangkan pembelian kayak Jersey, medali harus dilakukan segera, paling tidak 3 bulan sebelum event," kata dia.
Baca: Irwandi Yusuf Benarkan Kepemilikan Lahan Prabowo Subianto di Aceh
Selama ini, dia mengaku, banyak mengeluarkan uang untuk membantu orang lain. Namun, dia menyayangkan, mengapa baru kali ini diproses hukum atas pemberian uang tersebut.
"Banyak orang yang aku bantu, tetapi yang menjadi kasus yang ini. Anak yatim habis aku terpilih setelah aku dilantik, kubuat rumah anak yatim 200 unit, uang aku. Ini sudah aku sebut, jadi hilang pahalanya nanti, mudah-mudahan tak hilang," kata dia.
Sehingga, dia menilai, terdapat rekayasa dalam kasus yang menjeratnya. Sejauh ini, dia melihat selama persidangan tidak ada yang menyebutkan dia melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
"Hanya gara-gara proyek di Sabang, tak menang. Faktanya itu, aku direkayasa di sadap hp, hp aku yang di sadap tak ada pembicaraan apapun tentang proyek di hp aku, yang ada sedikit di hp Hendri, apa isinya, Ketika dia telepon ntah telepon Bener Meriah," ungkapnya.
"Dia mengatakan aku memerintahkan si Hendri mengawasi Saeful, itu saja kaitannya, tak ada aku minta uang, kalau mau tau tanya Saeful sendiri, ada tak dia cari uang untuk aku,".
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.
Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.
Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.
Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.(*)