LBH Pers Kecam Aksi Peretasan Situs Cekfakta.com Saat Acara Debat Pilpres
Aksi peretasan termasuk tindakan intersepsi terhadap suatu platform sistem elektronik yang dilakukan secara illegal.
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Selasa malam (19/2/2019) situs cekfakta.com hasil kolaborasi antar media arus utama cekfakta.com menjadi korban aksi peretasan orang tak bertanggung jawab. Dampaknya, atampilan wajah depan situs ini jadi berubah serta mengalihkan pengunjung situs cekfakta.com ke salah satu alamat video hantu di situs berbagi video, Youtube.com.
Keseluruhan link berita yang dipublikasi oleh media koalisi cekfakta pun tidak bisa dibuka. Peretasan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal setelah situs kolaborasi tersebut melakukan uji fakta atas pernyataan masing-masing capres saat debat kedua Pilpres yang dilangsungkan Minggu (17/2/2019).
Aksi peretasan termasuk tindakan intersepsi terhadap suatu platform sistem elektronik yang dilakukan secara illegal.
Tindakan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Bunyinya: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."
Baca: Livery Decal Branding Xpander Kini Nempel di Badan Pesawat Boeing 737-800 NG Garuda
Patut diketahui, akibat dari peretasan tersebut, sistem dalam cekfakta.com menjadi terganggu dan tidak bekerja. Hal tersebut dapat dilihat dari link-link pemberitaan yang tidak dapat dibuka dan media koalisi menjadi tidak dapat mengelola situs.
Hal tersebut mengakibatkan masyarakat kesulitan mengetahui hasil pemeriksaan fakta yang dilakukan oleh media koalisi.
Baca: Toyota, Suzuki dan Mitsubishi Mendominasi Pemberitaan Sepanjang 2018
Cekfakta.com sendiri merupakan situs yang dibuat berdasarkan kolaborasi antar media arus utama dalam rangka melawan berita bohong atau hoax yang beredar. Kerja-kerjanya dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan atas informasi bohong yang beredar di masyarakat khususnya media sosial.
Pemeriksaan informasi dilakukan oleh media-media yang tergabung koalisi cekfakta.com melalui kerja-kerja jurnalistik.
Atas permasalahan tersebut, LBH Pers menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Kami mengecam keras tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap situs cekfakta.com.
2. Tindakan peretasan yang berakibat terganggunya kerja-kerja melawan hoax yang dilakukan oleh koalisi cekfakta.com sama saja dengan upaya mendukung penyebaran berita bohong.
3. Mendesak Kepolisian untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas pihak-pihak yang melakukan peretasan terhadap situs cekfakta.com.
Proses hukum oleh kepolisian sangat berdaar mengingat tindakan peretasan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU ITE merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki ancaman pidana penjara.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya-upaya pemberantasan hoax sebagaimana yang dilakukan oleh koalisi media yang tergabung dalam cekfakta.com.
Reporter: Azis Husaini
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul: LBH Pers mengecam tindakan peretasan terhadap situs Cekfakta.com