Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengembalian Uang Suap SPAM PUPR ke KPK Terus Bertambah, Tembus Angka Rp 14,8 Miliar

Sampai saat ini, total sebanyak 37 PPK mengembalikan uang terkait suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengembalian Uang Suap SPAM PUPR ke KPK Terus Bertambah, Tembus Angka Rp 14,8 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beberapa proyek penyedia air minum dalam suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pengembalian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sampai saat ini, total sebanyak 37 PPK mengembalikan uang terkait suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.

"Terkait pengembalian uang, jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah. Sampai saat ini 37 orang PPK yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah  mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total Rp14,8 miliar dan 128.500 dolar AS dan 28.100 dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).

KPK, sambung Febri, sangat menghargai pengembalian uang tersebut.

Baca: Paket Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan Jadi Bancakan LSM dan Wartawan

Saat ini sejumlah uang tersebut telah disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.

"KPK menghargai pengembalian uang ini," ujarnya.

Febri menambahkan, KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kempupera terkait lebih dari 37 proyek air minum yang tersebar di sejumlah daerah.

BERITA REKOMENDASI

KPK memastikan akan terus mendalami indikasi aliran dan terkait proyek-proyek air minum ini.

"KPK terus mendalami indikasi suap terkait proyek-proyek air minum ini," kata Febri. 

KPK menduga masih ada penerimaan oleh pejabat Kempupera terkait proyek-proyek ini.

Untuk itu, KPK mengimbau para pejabat Kempupera lain untuk mengembalikan uang yang pernah diterima terkait kasus suap ini.

"Kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK," imbaunya.


Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018, KPK menetapkan 8 orang tersangka di antaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Kemudian, 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap di antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas