Bantu Urus Perkara, Saksi Ungkap Panitera Pengganti PN Medan Minta Rp 450 Juta
Terdakwa Tamin Sukardi menghadirkan Endang, saksi meringankan, di persidangan kasus suap kepada Merry Purba, hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Medan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Tamin Sukardi menghadirkan Endang, saksi meringankan, di persidangan kasus suap kepada Merry Purba, hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Medan.
Sidang kasus suap itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (21/2/2019).
Di persidangan itu, Endang, mengungkapkan mengenai sosok Helpandi, panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan.
“Saya kenal Helpandi melalui teman saya. Di Pengadilan Negeri,” kata Endang, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (21/2/2019).
Endang mengaku Helpandi pernah meminta uang untuk membantu mengurus perkara di persidangan. Endang pernah mengurus perkara orang tuanya, Taspen Aminoto.
Pada saat itu, Helpandi meminta uang senilai total Rp 450 juta, di mana Rp 100 juta dipergunakan sebagai jaminan, sedangkan uang Rp 350 juta akan diberikan kepada hakim.
“450, 100 jaminan. Akan dikembalikan setelah putusan,” ungkapnya.
Endang menjelaskan, ayahnya merupakan teman dari Tamin Sukardi. Setelah ayahnya meninggal dunia, Endang menganggap Tamin sebagai orangtuanya.
Melalui Endang, Helpandi pun pernah meminta menanyakan apakah Tamin memerlukan membantu mengurus perkara di persidangan.
Menurut Endang, apabila permintaan Helpandi tidak dituruti, maka yang bersangkutan menyebutkan majelis hakim akan marah apabila permintaan tidak dituruti. “Kalau tidak diberikan, hakim bisa marah dan berbuat buruk pada putusan,” kata Endang menirukan pembicaraan Helpandi.
Sehingga, dia menegaskan, Tamin tidak mungkin akan memberikan sesuatu kepada Merry Purba tanpa ada tekanan atau initimidasi dari Helpandi.
“Bapak tidak akan memberikan apapun kalau tidak dalam tekanan ataupun intimidasi. Kalau bapak memberikan suap dari awal diberikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Merry diduga menerima suap sejumlah SGD280.000 melalui Helpandi dari Tamin Sukardi bersama Hadi.
Suap ini diberikan agar Tamin divonis ringan dalam kasus korupsi penjualan tanah aset negara senilai Rp132 miliar lebih.
Dalam vonis yang dibacakan pada tanggal 27 Agustus 2018 ini, Merry menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) bahwa penjualan tanah senilai Rp132 miliar lebih itu bukan merupakan tindak pidana korupsi.(*)