Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Fakta Sidang Ungkap Tidak Ada Keterlibatan Billy Sindoro

Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung hari ini melanjutkan sidang kasus dugaan suap Pemkab Bekasi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa P

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara: Fakta Sidang Ungkap Tidak Ada Keterlibatan Billy Sindoro
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Empat terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang, serta konsultan Lippo Group Fitradjaja Purnama dan Taryudi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung hari ini melanjutkan sidang kasus dugaan suap Pemkab Bekasi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada masing-masing terdakwa yaitu konsultan independen Fitrajaya Purnama, konsultan Henry Jasmen, konsultan Taryudi, dan Billy Sindoro mantan eksekutif Siloam.

Menanggapi hal tersebut, Ervin Lubis, tim pengacara Billy Sindoro, melalui keterangan tertulisnya menyampaikan beberapa poin, di antaranya:

Baca: Ini Tanggapan Billy Sindoro Usai Dituntut Lima Tahun

1.Tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena fakta persidangan hanya membuktikan ketiga konsultan independen yaitu Fitrajaya, Henry Jasmen dan Taryudi memiliki peran dan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

Itupun mereka mengungkapkan adanya tindakan pemerasan sehingga terjadi pemberian uang/ janji kepada sejumlah pejabat dan aparat pemkab Bekasi.

2.Dalam dakwaan disebutkan tentang pemberian uang Rp16 Miliar dan SGD 270 ribu, sedangkan fakta persidangan mengungkapkan Billy Sindoro tidak memiliki peran serta kaitan dengan pemberian uang tsb.  Billy Sindoro tidak terbukti memberikan uang atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat dan aparat.

3.Dari 93 saksi yang telah diperiksa penyidik KPK dan 53 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada satu pun fakta fisik dan bukti materiel yang menguatkan dakwaan. 

BERITA REKOMENDASI

Billy tidak mengenal satupun aparat Pemda baik di Bekasi maupun di propinsi Jabar. Meskipun terjadi pertemuan antara Billy dengan Bupati Bekasi namun dalam pertemuan tersebut tidak terbukti ada pemberian uang / janji sebagaimana yang didakwakan. 

4.Mengenai pemberian uang sebesar Rp16 Miliar dan SGD 270 ribu, Saksi-saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan termasuk Saksi-kunci yaitu konsultan Henry Jasmen, Fitradjaja maupun Taryudi, tidak ada satupun yang menyatakan adanya keterlibatan atau peranan Billy dalam pemberian uang/janji kepada pejabat dan aparat oleh Billy Sindoro sebagaimana didakwakan.

5.Dalam persidangan ternyata ditemukan fakta bahwa sumber uang dan proses pemberian uang tidak bisa dibuktikan ada hubungannya dengan Billy Sindoro. Saksi Henry Jasmen mengungkapkan bahwa sumber uang adalah pengusaha Surabaya, bukan Billy Sindoro.

Saksi Fitrajaya mengungkapkan kenal investor Surabaya yang disebutkan oleh Henry Jasmen; sebaliknya tidak pernah melihat, bertemu atau berkomunikasi dengan Billy mengenai pemberian uang untuk pejabat dan aparat.

Sementara Saksi Taryudi mengungkapkan tidak mengenal Billy, dan tidak mengetahui sumber uang dan tidak pernah berkomunikasi dengan sumber uang. Nyatanya keterangan Saksi-saksi kunci semakin menjauhkan peran Billy dalam proses pemberian uang yang didakwakan.


6.Terkait alat bukti elektronik yang dihadirkan dalam persidangan, tidak satu pun yang mendukung keterlibatan Billy dalam pemberian uang kepada pejabat dan aparat sebagaimana didakwakan.  

Tidak ada alat bukti ekektronik yang menunjukkan adanya perintah atau penyediaan uang oleh Billy.

7.Rekaman suara dan whatsapp chats antara Fitrajaya dan Henry Jasmen yang membahas tentang uang tidak pernah menyebutkan nama Billy secara spesifik, hanya ada istilah atau kode umum seperti bapak, babeh, santa, yang menurut keterangan Saksi biasa digunakan untuk orang-orang berbeda.

Apalagi komunikasi elektronik tersebut merupakan komunikasi atau pembicaraan berdua antara Henry-Fitrajaya (komunikasi de auditu) yang tidak terbukti sebagai tindak lanjut dari perintah Billy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas