Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK Dalami Proses Pembahasan Anggaran
Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang menjerat mantan gubernur
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang menjerat mantan gubernurnya, Zumi Zola.
Melalui pemeriksaan empat tersangka pada hari ini, tim penyidik mendalami lebih lanjut terkait dengan dugaan penerimaan uang kepada anggota DPRD Jambi dan juga proses sebelum pengesahan RAPBD.
"Kami juga mendalami terkait dengan apakah ada atau tidak pembicaraan-pembicaraan atau pertemuan sebelumnya atau permintaan uang terkait dengan uang ketuk palu atau proses pembahasan anggaran di Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Baca: Intip Sederet Keindahan Mandalika, Kawasan di NTB Indonesia yang Bakal Dijadikan Sirkuit MotoGP
Empat tersangka yang jadi terperiksa pada hari ini, yaitu Ketua DPRD Jambi Cornelis Buton, dua Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, serta Anggota DPRD Jambi Parlagutan Nasution.
"Jadi pemeriksaan masih dilakukan dalam minggu ini dan juga awal minggu depan. Kemungkinan juga beberapa tersangka lain juga masih akan dilakukan proses pemeriksaan," ujar Febri.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan suap ini merupakan lanjutan dari rangkaian kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ada 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap ketuk palu.
KPK menduga para tersangka itu mengumpulkan anggota fraksi di DPRD Jambi untuk terkait pengesahan RAPBD Jambi.
Diduga ada jatah Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk tiap fraksi atau Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.
Adapun, total suap diduga berjumlah Rp16,34 miliar untuk RAPBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Selain 12 anggota DPRD Jambi, KPK menetapkan 1 pihak swasta, Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Asiang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang Rp5 miliar ke Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.
Uang itulah yang diduga diberikan kepada para anggota DPRD Jambi sebagai suap ketuk palu.
Berikut 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:
1. Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C) pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH) pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN) pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M) pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E) anggota DPRD
11. Gusrizal (G) anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH) anggota DPRD
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.