Telusuri Aliran Suap Hakim PN Medan, Jaksa Putar Rekaman Sadapan di Persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga perangkat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
![Telusuri Aliran Suap Hakim PN Medan, Jaksa Putar Rekaman Sadapan di Persidangan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lagi.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga perangkat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Mereka yaitu, Marten Teni Peters, panitera pengganti PN Medan, Wahyu probo Yulianto, panitera muda khusus Tipikor PN Medan, dan Oloan Sirait panitera pengganti PN Medan.
Upaya menghadirkan saksi itu dilakukan JPU pada KPK untuk mengungkap kasus
perkara suap yang menjerat terdakwa Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba.
Di persidangan, JPU pada KPK memutar rekaman sadapan telepon antara Marten dan Helpandi, panitera yang menjadi perantara antara pemberi suap, Tamin Sukardi, salah satu terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan dengan penerima suap, Merry Purba.
Iskandar, JPU pada KPK mengungkapkan, di rekaman itu, Marten menanyakan jadwal putusan perkara korupsi Tamin Sukardi. Kemudian, Marten dua kali menekankan supaya Helpandi berhati-hati.
Baca: Live Streaming Twitch ESL One Katowice 2019 Group B Hari Terakhir, Team Aster VS clomLexity Gaming
Marten menjelaskan, imbauan berhati-hati itu hanya secara umum. Marten mengaku tidak mengetahui bahwa sudah ada pemberian uang dari pihak Tamin.
"Dalam soal pembinaan, saya secara keseluruhan mengingatkan jangan mudah disuap, disogok. Jadi bukan hanya ke Helpandi," ungkap Marten di persidangan.
Di persidangan, Marten mengaku pernah mengingatkan kepada panitera pengganti Helpandi agar berhati-hati mengurus perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi.
"Hati-hati supaya Helpandi jangan mau disogok, jangan mau dibayar. Kalau sudah selesai, selesaikan semua tugas dengan baik. Itu tujuan saya memberitahukan," ujar Marten.
Selain memutar rekaman antara Marten dan Helpandi, JPU pada KPK memutar rekaman antara panitera pengganti di Pengadilan Negeri Medan, Oloan Sianturi dengan Tamin Sukardi.
Dalam rekaman pembicaraan yang diputar jaksa, Oloan sempat berbicara dengan Tamin beberapa jam sebelum sidang putusan pada 27 Agustus 2018.
Oloan mengaku sudah mengenal pengusaha Tamin Sukardi dan stafnya Sudarni sejak 2012.
Oloan mengungkapkan pernah menerima telepon. Dia dihubungi Sudarni dan Tamin. Mereka meminta alamat tempat tinggal hakim Sontan Merauke Sinaga, salah satu yang menangani perkara Tamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.