Dua Kali Diperiksa sebagai Tersangka, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston Belum Ditahan KPK
KPK belum melakukan penahanan terhadap Cornelis Buston kendati pemeriksaan itu adalah kali kedua untuknya selaku tersangka penerima suap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar enam jam, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston bisa meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (21/2/2019) petang.
Pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap Cornelis Buston kendati pemeriksaan itu adalah kali kedua untuknya selaku tersangka penerima suap pengesahan Rancangan APBD Pemprov Jambi Tahun 2017 dan 2018 alias uang 'Ketok Palu'.
Tak banyak keterangan disampaikan Cornelis saat kepada wartawan saat ditemui seusai pemeriksaan di depan kantor KPK pukul 16.23 WIB.
Meski hujan masih mengguyur Gedung Merah Putih KPK, Cornelis yang mengenakan kemeja putih itu memilih beranjak meninggalkan kerumunan wartawan menuju mobil yang telah menjemputnya.
"Cuma memperbaharui yang lama. Kita tunggu saja di persidangan," kata Cornelis sambil mencari akses keluar kantor KPK.
Politikus Partai Demokrat itu pun bergeming saat ditanya perihal sangkaan dirinya ambil bagian dalam aliran dana suap 'Ketok Palu'.
Selain Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, pihak KPK juga memanggil dua Wakil Ketua DPRD Jambi yakni AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, serta anggota DPRD Jambi Parlagutan Nasution.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik mendalami lebih lanjut terkait dengan dugaan penerimaan uang para anggota DPRD Jambi dan juga proses sebelum pengesahan RAPBD.
"Kami juga mendalami terkait dengan apakah ada atau tidak pembicaraan-pembicaraan atau pertemuan sebelumnya atau permintaan uang terkait dengan uang ketuk palu atau proses pembahasan anggaran di Jambi," kata Febri.
Baca: Krishna Murti Puji PSM Makassar Setinggi Langit, Tanggapan Marc Klok Jadi Perbincangan
Pada 12 Februari lalu, penyidik KPK telah memeriksa keempat tersangka tersebut di Mapolda Jambi. Saat itu, mereka dicecar soal aliran dana suap 'Ketok Palu'.
Menurut Febri, masih akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap para anggota DPRD Jambl yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, pemeriksaan masih akan dilakukan dalam minggu ini dan juga awal minggu depan. Kemungkinan juga beberapa tersangka lain juga masih akan dilakukan proses pemeriksaan," ujar Febri.
Keempat orang tersebut adalah bagian dari 12 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengesahan Rancangan APBD Pemprov Jambi Tahun 2017 dan 2018 alias uang 'Ketok Palu'.
Pihak KPK menetapkan sebanyak 12 anggota DPRD Jambil dan seorang pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang KPK sejak 28 Desember 2018 terkait suap pengesahan Rancangan APBD Pemprov Jambi Tahun 2017 dan 2018 alias uang 'Ketok Palu'.