Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eddy Sindoro Beralasan Keberadaannya di Luar Negeri untuk Lakukan Pengobatan

Terdakwa Eddy Sindoro mengungkapkan upaya bepergian ke luar negeri setelah penetapan status tersangka untuk melakukan pengobatan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eddy Sindoro Beralasan Keberadaannya di Luar Negeri untuk Lakukan Pengobatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eddy Sindoro mengungkapkan upaya bepergian ke luar negeri setelah penetapan status tersangka untuk melakukan pengobatan.

Hal ini diungkapkan Eddy Sindoro pada saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/2/2019).

"Semula, rencana saya 21 April ke Amerika. Tetapi, karena ada urusan ini, saya pikir jangan jauh-jauh lah," kata Eddy, Jumat (22/2/2019).

Baca: Maruf Amin Sayangkan Peristiwa Intimidasi Wartawan dalam Acara Munajat 212

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara hukum beberapa perusahaan yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Eddy Sindoro kepada pihak Imigrasi sejak 28 April 2016.

Namun, dia tidak pernah menjalani pemeriksaan.

Hingga, akhirnya diketahui telah berada di luar negeri.

Baca: Cemburu Mantan Istrinya Punya Pacar, Pria Ini Aniaya Anaknya dan Rekamannya Dikirim ke Mantan Istri

"Saya belum selesai urusan. Pengobatan saya yang belum selesai. Kalau saya pulang kemungkinan tersangka akan sulit berobat," kata dia.

Hingga, akhirnya dia dideportasi dari Negara Malaysia.

Upaya deportasi pemerintah Malaysia itu dilakukan karena Eddy menggunakan paspor palsu.

Dia mengaku mengunakan paspor Negara Dominika.

Baca: Joko Driyono Dicecar 40 Pertanyaan Saat Diperiksa Satgas Antimafia Bola

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas