Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemlu Upayakan Pembebasan WNI yang Disandera Kelompok Bersenjata di Filipina

Dari 11 kasus penyanderaan itu, 34 orang telah dibebaskan dan 2 masih ditahan penculik.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemlu Upayakan Pembebasan WNI yang Disandera Kelompok Bersenjata di Filipina
Tribunnews.com/Rina Ayu
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanantha Nasir di Kantor Kemenlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir, mengatakan, pemerintah tengah mengupayakan pembebasan pada dua Warga Negara Indonesia yang disandera oleh Kelompok Bersenjata di Filipina.

Pria yang kerap disapa Tata ini, mengatakan, komunikasi intens dilakukan kepada pihak Filipina dan Malaysia.

"Juga pihak-pihak di Malaysia maupun di Filipina, kita terus kordinasi dan berupaya pembeban korban," ujar Tata di kantor Kemlu, Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Sementara untuk keluarga, ujar Tata, perkembangan informasi terkini terus disampaikan.

"Komunikasi terus berlangsung dan berbagai perkembangan kita sampaikan kepada pihak keluarga," tutur dia.

Baca: Foto Prewedding Irish Bella Pakai Adat Minang, Dari Berwajah Serius Hingga Rangkul Tangan Ammar Zoni

Diketahui, dalam video penyanderaan yang beredar di media Facebook pada Selasa (19/2/2019) lalu, Kemlu RI membenarkan keduanya adalah WNI yang bernama Hariadin dan Heri Ardiasyah, asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Baca: Usai Salat Jumat, Jokowi Bersilahturahmi dengan Istri Wapres RI ke-4

Keduanya diculik kelompok bersenjata Filipina Selatan saat bekerja menangkap ikan di perairan Sandakan, Sabah, Malaysia, pada 5 Desember 2018 bersama 1 orang WN Malaysia.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Kemlu mencatat, ada 11 kejadian penculikan WNI di Perairan Sabah, Malaysia oleh Kelompok Bersenjata Filipina, sejak 2016.

Baca: Foto Prewedding Irish Bella Pakai Adat Minang, Dari Berwajah Serius Hingga Rangkul Tangan Ammar Zoni

Dari 11 kasus penyanderaan itu, 34 orang telah dibebaskan dan 2 masih ditahan penculik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas