Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Soal Aliran Dana yang Mengalir di Suap SPAM PUPR

Penyidik KPK memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Telusuri Soal Aliran Dana yang Mengalir di Suap SPAM PUPR
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan, ke-11 orang tersebut dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi empat tersangka yang berbeda.

Untuk tersangka Kasatker SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Simaremare, penyidik memeriksa Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur Proyek PT WKE Yulianita Enganita Dibyo, Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, karyawan swasta bernama Irene Irma, dan pihak swasta bernama Gatot Prayogo.

Bagi tersangka Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, penyidik memeriksa Project Manager PT WKE dan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Adhi Dharma, serta staf keuangan PT WKE Yohanes Herman Susanto.

Baca: Gubernur DKI Jakarta Melepas 32 Relawan Mer-C ke Jalur Gaza

Selain itu, untuk tersangka PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin, penyidik memeriksa Direktur PT WKE Dwi Priyanto Siswoyudo, karyawan PT WKE Jemi Paudanan, dan staf bagian keuangan PT WKE dan PT TSP Michael Andry Wibowo.

"Sementara seorang saksi lainnya yaitu Project Manager atau Direktur pada PT WKE dan PT TSP Untung Wahyudi yang diperiksa bagi tersangka Irene Irma," ujar Yuyuk kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).

Berita Rekomendasi

Yuyuk menjelaskan, pemanggilan keseluruh saksi yakni guna mendalami pengetahuan mereka terkait pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut. Selain itu, sambung Yuyuk, penyidik juga ingin menelusuri aliran dana suap.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek yang dikerjakan tersangka dan aliran dana yang diketahui para saksi dalam kasus tersebut," katanya.

Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018, KPK menetapkan 8 orang tersangka di antaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Kemudian, 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap di antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Kemudian, 2 proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Adapun rinciannya yakni Anggiat menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan Katulampa.

Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.

Adapun selama tahun 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Adapun proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar.

PT WKE dan PT TSP diinta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satker dan 3 persen untuk PPK. Pada praktiknya, kedua perusahaan ini diminta meberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas