Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merry Purba Merasa Dikorbankan dalam Kasus Suap

Merry Purba jalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Merry Purba Merasa Dikorbankan dalam Kasus Suap
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Merry Purba 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merry Purba, hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan merasa menjadi korban dalam kasus suap yang melibatkan pengusaha, Tamin Sukardi. 

Dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Tamin. Dia mengklaim, yang berkomunikasi dengan Tamin adalah panitera pengganti di PN Medan, Oloan Sianturi. 

"Saya tak tahu, mereka semua ngomongin Tamin, tetapi kenapa saya menjadi korban. Mereka semua berhubungan dengan terdakwa, pihak berperkara. Tetapi kenapa saya dikorbankan?" ujar Merry kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Pernyataan itu disampaikan setelah Merry mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Baca: Bantu Urus Perkara, Saksi Ungkap Panitera Pengganti PN Medan Minta Rp 450 Juta

Mereka yaitu, Marten Teni Peters, panitera pengganti PN Medan, Wahyu probo Yulianto, panitera muda khusus Tipikor PN Medan, dan Oloan Sirait panitera pengganti PN Medan.

Upaya menghadirkan saksi itu dilakukan JPU pada KPK untuk mengungkap kasus perkara suap yang menjerat terdakwa Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Merry diduga menerima suap sejumlah SGD280.000 melalui Helpandi dari Tamin Sukardi bersama Hadi.

Suap ini diberikan agar Tamin divonis ringan dalam kasus korupsi penjualan tanah aset negara senilai Rp132 miliar lebih.

Dalam vonis yang dibacakan pada tanggal 27 Agustus 2018 ini, Merry menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) bahwa penjualan tanah senilai Rp132 miliar lebih itu bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas