Pengembangan Kasus PLTU Riau-1, KPK Mulai Periksa Saksi untuk Samin Tan
Dua saksi yang dipanggil KPK tersebut antara lain, pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Vera Likin dan pihak swasta Fitrawan Tjandra alias Oscar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mulai pemeriksaan sejumlah saksi untuk kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang menjerat bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Ada dua saksi yang dipanggil, dijadwalkan diperiksa untuk tersangka SMT (Samin Tan, bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).
Dua saksi yang dipanggil KPK tersebut antara lain, pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Vera Likin dan pihak swasta Fitrawan Tjandra alias Oscar.
Baca: Siswa SMP Ini Rampok Pemotor Hingga Rugi Rp 1 Juta, Uangnya Dibelikan Baju
KPK menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementeriaan ESDM.
Dalam pengembangan perkara PLTU Riau-1 ini, KPK menduga Samin Tan memberikan suap sebesar Rp5 miliar kepada Eni Saragih.
Uang tersebut diberikan terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Terkait kasus ini, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penanganan kasus PLTU Riau-1, KPK telah menyidangka tiga tersangka tadi.
Baca: Waspada Ada Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan, BMKG: Curah Hujan Mulai Tampak Rendah
Johannes Kotjo divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp150 juta.
Namun, hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun 6 bulan pidana penjara serta denda Rp250 juta.
Eni Saragih saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Politikus Golkar itu dituntut jaksa penuntut umum 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima menerima Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang.
Sementara, Idrus Marham didakwa telah menerima Rp2,25 miliar dari Johannes Kotjo.
Uang tersebut diterima Idrus bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR untuk keperluan kegiatan munaslub Partai Golkar.