HAK JAWAB Syafri Adnan: Pertimbangkan Gugat Pihak-pihak Yang Tuduh Ia Lakukan Pelecehan Seksual
SAB membantah dirinya melakukan perbuatan mahsiat seperti diberitakan di media akhir-akhir ini.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) memberikan hak jawab terkait tudingan dan pemberitaan terhadap dirinya selama ini.
SAB membantah dirinya melakukan perbuatan maksiat seperti diberitakan di media akhir-akhir ini.
SAB dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap RA.
Berikut petikan keterangan pers SAB melalui Tim Kuasa Hukum Syafri Adnan Baharuddin yang terdiri dari Memed Adiwinata, SH,MH, Afrian Bondjol, SH,LL.M dan Rachmawati SH, MH kepada Tribunnews.com, Senin (25/2/2019).
Kami, Tim Kuasa Hukum Syafri Adnan Baharuddin yang terdiri dari: Memed Adiwinata, SH.,MH., Afrian Bondjol, SH.,LL.M. dan Rachmawati SH.,MH. Pada kesempatan ini ingin menanggapi sehubungan dengan telah beredarnya berita baik di media cetak maupun media elektronik mengenai diri Klien Kami, Bapak Syafri Adnan Baharuddin, dengan tanggapan sebagai berikut:
1. Bahwa Klien Kami, Bapak Syafri Adnan Baharuddin, adalah salah seorang Anggota Dewan Pengawas pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhitung dari 23 Februari 2016 s/d 17 Januari 2019. Pada tanggal 30 Desember 2018, Klien Kami telah mengajukan permohonan pengunduran diri melalui suratnya tertanggal 30 Desember 2018 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dengan salah satu tembusan suratnya kepada Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Alhamdulillah, surat pengunduran diri Klien Kami tersebut mendapat tanggapan positif dari Presiden Republik Indonesia dengan keluarnya Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019 tentang pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan sebagai Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama Syafri Adnan Baharuddin.
Baca: Ayah Cabuli Anak Kandung di Malaka Jadi Tersangka dan Ditahan di Mapolres Belu
2. Bahwa sehubungan dengan telah beredarnya berita di media massa baik cetak maupun elektronik, yang pada intinya memberitakan Klien kami telah melakukan perbuatan maksiat, bersama ini kami dengan tegas kami membantahnya. Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi dikarenakan sampai dengan hari ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap Klien Kami mengenai perbuatan tersebut.
3. Bahwa saat ini Klien kami sedang mempertimbangkan untuk menggunakan haknya guna mengajukan upaya hukum baik laporan pidana maupun gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang telah merugikan harkat dan martabat Klien kami beserta keluarganya. Kami harap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan
Jakarta, 24 Februari 2019
Tertanda,
Memed Adiwinata
Afrian Bondjol
Rachmawati. (*)