Menteri PANRB: Anggaran Daerah harus Digunakan untuk Tujuan Prioritas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan anggaran daerah harus digunakan secara ketat. Untuk memban
Editor: Content Writer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan anggaran daerah harus digunakan secara ketat. Untuk membantu pemerintah daerah agar lebih efektif, diciptakanlah aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang berfungsi memudahkan dan mempercepat dalam mengatur pengelolaan dana daerah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Syafruddin saat peluncuran aplikasi SIMDA, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (25/02). "Anggaran pemda harus dan wajib hukumnya digunakan secara ketat, efektif, dan efisien untuk tujuan prioritas pembangunan," ujarnya.
Menteri Syafruddin menekankan, seluruh keinginan, cita-cita, dan tujuan pemda tidak bisa diwujudkan secara bersamaan, tetapi harus ada prioritas dan dilakukan secara bertahap. Penyerapan tak lagi jadi patokan, tetapi anggaran itu harus memberi manfaat bagi masyarakat dan ada pertanggungjawabannya.
Program dan kegiatan strategis pemerintah pusat maupun daerah, harus fokus menjawab kebutuhan masyarakat serta dijabarkan dengan ukuran kinerja yang jelas dan terukur.
Kegiatan dan program yang signifikan adalah membangun sistem pemerintahan yang mampu menopang tumbuhnya kemandirian sektor ekonomi daerah dan menyangga pembangunan tetap berkelanjutan. Dijelaskan, keuangan negara harus difungsikan untuk merangsang sumber ekonomi terbarukan dan untuk merekayasa sumber daya yang selamanya ada untuk menghidupi masyarakat.
"Inilah gagasan penting tentang menjalankan pemerintahan yang akuntabel dan adaptif menjawab dinamika perubahan," tegasnya.
Semua pencapaian itu, bisa terwujud dengan sistem perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja yang harus diintegrasikan dari hulu hingga hilir. Integrasi ini adalah wujud nyata dari anggaran berbasis kinerja sebagaimana amanat UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta prinsip money follow program yang digelorakan Presiden Joko Widodo.
Mantan Wakapolri ini menjelaskan, hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2016, tercatat Rp 392,87 triliun belum dimanfaatkan secara efektif.
"Bukan berarti bocor atau uang itu hilang dan menguap begitu saja, tetapi ada program dan hasilnya belum menyentuh sasaran prioritas pembangunan," jelasnya.
Di sisi lain, perbaikan terus menerus dilakukan. Di era revolusi industri 4.0 ini, pemerintah diberikan ruang yang lebih fleksibel dengan penggunaan teknologi. Integrasi proses perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja pemda dapat diubah ke dalam sistem digital.
"Yaitu pemanfaatan aplikasi SIMDA keuangan BPKP yang telah digunakan oleh 365 pemda kabupaten/kota," imbuh Menteri Syafruddin.
Menteri berharap semua kementerian/lembaga/pemda dapat menjalankan e-performance based budgeting secara konsisten. Bagi pemda yang belum menerapkan metode itu, diharapkan dapat segera menyesuaikan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana daerah.
Ia mengapresiasi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, M. Yusuf Ateh, dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana karena sudah membangun sistem ini. "Saya meyakini, warisan ini akan menjadi sejarah bagi pemerintahan yang akan dilanjutkan oleh anak cucu kita di masa depan," pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPKP Ardan Adiperdana menjelaskan peluncuran SIMDA SAKIP ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Kementerian PANRB dengan BPKP tentang integrasi perencanaan penganggaran kinerja untuk pemerintah daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.