Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengamanan Dermaga Sabang, Saksi: Gubernur Aceh Dapat Rp 32 Miliar

Uang diberikan melalui seseorang yang bernama Izil Azhar. Izil disebut-sebut sebagai orang yang dekat dengan Irwandi Yusuf.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamanan Dermaga Sabang, Saksi: Gubernur Aceh Dapat Rp 32 Miliar
Wartakota/Henry Lopulalan
SIDANG LANJUTAN - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf sedang mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Senin(11/2/2019). Terdakwa kasus suap DOKA 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dengan agenda sidang mendengarkan 30 orang saksi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza mengungkap Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam periode 2007-2012, Irwandi Yusuf menerima Rp32,454 miliar dari Dana Biaya Konstruksi dan Operasional Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Aceh yang dibiayai APBN.

Uang diberikan melalui seseorang yang bernama Izil Azhar. Izil disebut-sebut sebagai orang yang dekat dengan Irwandi Yusuf.

Hal ini diungkap saksi saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (25/2/2019).

"Ada pengeluaran yang diminta Izil Azhar yang mengatasnamakan gubernur, katanya ada keperluan-keperluan gubernur yang harus beliau penuhi dan dimintanya ke kita-kita,"ungkap Taufik Reza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (25/2/2019).

Baca: Menengok Fasilitas Wah di Gerbong Kereta Anti Peluru yang Antar Kim Jong-Un Menuju Vietnam

Dia mengetahui dari sejumlah orang di Dermaga Sabang kalau Izil Azhar merupakan orang dekat dari Irwandi Yusuf. Sepengetahuan dia, Izil Azhar bekas panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka), yang menempati kawasan Sabang.

"Kalau Izil minta uang, saya lapor ke JO (joint operation,-red) baru nanti kita lihat kebutuhan-kebutuhan apa. Ada pajak Nanggroe yang diminta panglima-panglima GAM untuk pembiayaan, beliau suka minta bantuan pembiayaan macam-macam," ungkap Taufik.

Proyek pembangunan dermaga Sabang dikerjakan secara Joint Operation (JO) Nindya Karya dan Tuah Sejati dan terbukti ada korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp116 miliar.

Berita Rekomendasi

Di proyek itu sudah ada beberapa orang yang divonis penjara yaitu kuasa Nindya Sejati JO Heru Sulaksono yang divonis 9 tahun penjara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ramadhani Ismy divonis 6 tahun penjara dan mantan Gubernur Bener Meriah Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara.

Di kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Ali Fikri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Taufik Reza yang menerangkan total pengeluaran 2008-2011 untuk Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh sebesar Rp32,454 miliar dengan rincian 2008 menerima Rp2,917 miliar, pada 2009 menerima Rp6,937 miliar, pada 2010 menerima Rp9,57 miliar dan pada 2011 menerima Rp13,03 miliar.

Menurut dia, pencatatan dilakukan oleh karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto. Taufik menambahkan sumber dana tersebut berasal dari anggaran Dermaga Sabang atau rekening JO Nindya Sejati yang berjumlah sekitar Rp700 Miliar kepada Izil Azhar.

"Izil Azhar menghubungi salah satu dari kita, kalau tidak memenuhi banyak ancaman, datang ke rumah. Diperhitungkan dari anggaran proyek Rp700 miliar," tambah Taufik.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap yang menjerat terdakwa Gubernur Nanggore Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf.

Pada Senin (25/2/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

JPU pada KPK, Ali Fikri mengatakan sejumlah saksi akan dihadirkan di persidangan ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas