Polisi Akan Jemput Paksa Slamet Ma'arif Jika Kembali Mangkir
Kepolisian akan menjemput paksa Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, apabila kembali mangkir dari pemeriksaan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akan menjemput paksa Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, apabila kembali mangkir dari pemeriksaan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polresta Surakarta akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut jika yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Jadi tetap, secara teknis Polresta Surakarta yang akan melakukan pemanggilan lagi, kalau dia tidak datang pasti akan dijemput paksa," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Baca: KRI Bung Tomo-357 Tangkap 4 Kapal Ikan Asing dan Usir 2 Kapal Pengawas Perikanan Vietnam di Natuna
Terkait berapa lama pemeriksaan akan dilakukan kepada Slamet, Dedi mengatakan hal itu bergantung pada penilaian Bawaslu.
Sebab, kata mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu, pihaknya tidak mengetahui apakah penundaan dua kali tersebut juga menjadi pertimbangan dari Bawaslu.
"Kemudian saat proses penyidikannya ada penundaan dua kali apakah itu dihitung, itu ranahnya Bawaslu yang akan memberikan assessment," katanya.
Baca: Petinju Asal Inggris Ini Pernah Merasakan Kematian
Adapun Slamet diketahui telah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.
Pertama, Slamet tidak hadir pada Rabu (13/2/2019) karena mengaku ada agenda dakwah.
Ia pun meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya.
Namun, pada panggilan kedua, yakni Senin (18/2/2019), Slamet kembali tidak hadir dengan alasan sakit.
Diberitakan sebelumnya, Slamet resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di Solo, Jawa Tengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.