Besok Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Kepala PN Jakarta Selatan: 1.000 Persen Bersalah!
Sidang kasus dugaan hoaks Ratna Sarumpaet, bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (28/2/2019).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan hoaks Ratna Sarumpaet, bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (28/2/2019).
Belum dikethui, jadwal sidang Ratna Sarumpaet akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada esok hari.
Namun Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Supardi membenarkan jika sidang Ratna Sarumpaet tersebut bakal digelar besok.
"Jadwal sidang Ratna Sarumpaet saya enggak tahu, tahunya besok. Jamnya aku enggak begitu tahu ya," jelasnya Supardi kepada Warta Kota, Rabu (27/2/2019).
Supardi mengatakan sidang Ratna Sarumpaet tidak akan mengalami penundaan lantaran dirinya mengetahui jika sidang Ratna Sarumpaet digelar besok.
"Pasti! besok sidang Ratna Sarumpaet digelar besok, pasti!" seru Supardi.
Baca: Jelang Sidang Ratna Sarumpaet: Dari Pengakuan Dianiaya Hingga Ditangkap Di Bandara
Sebelumnya, Supardi mengaku optimistis jaksa penuntut umum (JPU) akan memenangkan proses persidangan melawan Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus berita hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya kalau sudah melengkapi, ya mesti optimis lah. Kalau dakwaan lengkap berarti kan optimis, memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” kata Supardi di kantornya, Selasa (26/2/2019) beberapa waktu lalu.
Bahkan, saat diwawancarai Warta Kota hari ini, rabu (27/2/2019), jika dipastikan sidang Ratna Sarumpaet bakal berjalan lancar.
Bahkan, Supardi mengatakan sangat yakin jika Ratna Sarumpaet terbukti bersalah atas kasus hoaks yang sudah dilakukannya, dan 1000 persen bersalah dan dipenjara.
"Kalau yang namanya sudah mendakwakan orang ya keyakinan saya bukan 100 persen lagi (dipenjara). Malahan 1.000 persen. Ya iyalah, artinya sudah memenuhin unsur. Ada perbuatan, ada pasal, masuk (penjara) kan gitu," jelasnya.
Majelis hakim dalam sidang ini bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap kedua kasus hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis (31/1/2019) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.