Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Minta LHKPN Dihapus, Ini Respons KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, bahwasanya LHKPN merupakan ujung tombak pencegahan korupsi

Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fadli Zon Minta LHKPN Dihapus, Ini Respons KPK
capture video
Juru bicara KPK, Febridiansyah, menyayangkan adanya perubahan sikap partai politik yang mendukung hak angket KPK. Febridiansyah juga menegaskan jika sesuai peraturan yang ada, hak angket baru dapat berjalan jika disetujui ke semua fraksi di DPR. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di KPK bagi pejabat negara lebih baik dihapuskan karena tak diperlukan lagi di Indonesia.

Menanggapi ucapan politikus Gerindra itu, Juru Bicara KPK Febridiansyah menegaskan, bahwasanya LHKPN merupakan ujung tombak pencegahan korupsi.

"Saya kira UU-nya jelas ya, UU 28 Tahun 1999 itu sudah mengatur kewajiban penyelenggara negara. Jadi kalau ada penyelenggara negara yang tidak melaporkan kekayaannya, maka itu berarti melanggar UU. Itu poin yang paling krusial," jelas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).

"Bahwa kemudian ada yang berpendapat A berpendapat B, kami imbau agar melihat aturan yang berlaku terlebih dahulu. Justru kedepan kita perlu semaksimal mungkin untuk memastikan kepatuhan," sambungnya.

Komisi antirasuah pun berharap DPR jadi lembaga yang memberikan contoh dalam kepatuhan pelaporan LHKPN.

Baca: KPK Cegah Anak Buah Samin Tan Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

"Kemudian masyarakat bisa menilai kalau misalnya ada anggota DPR yang tidak patuh dengan UU, menyembunyikan kekayaannya, tidak melaporkan LHKPN kepada KPK, masyarakat bisa menilai apakah anggota DPR tersebut tepat dipilih atau tidak dipilih dalam Pemilu 2019 nanti," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Oleh karena hal tersebut, KPK meminta anggota DPR untuk berkomitmen melaporkan harta kekayaannya.

"Sebab itu kontribusi untuk mendukung pencegahan korupsi agar seimbang antara pencegahan dan penindakan," pungkas Febri.

Sebelumnya, Fadli Zon menyebut kalau semua harta kekayaan pejabat negara sudah cukup terdata saat pencatatan pajak, sehingga tak perlu melaporkan LHKPN.

"Semuanya sudah ada di pajak, satu data aja. LHKPN ini menurut saya dihapus aja, semuanya di pajak, konsekuensinya di pajak," ucap Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas