Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kemenang : Yahudi di Indonesia Dilindungi UU 1/PNPS 1965

Keberadaan agama Yahudi di Indonesia itu bukan karena diresmikan Pemerintah, tapi memang dilindungi UU

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemenang : Yahudi di Indonesia Dilindungi UU 1/PNPS 1965
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama RI memberikan klarifikasinya terkait viral di media sosial pemerintah telah meresmikan agama Yahudi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meluruskan informasi itu dan menyebutnya tidak benar.

"Keberadaan agama Yahudi di Indonesia itu bukan karena diresmikan Pemerintah, tapi memang dilindungi UU bahkan sejak tahun 1965," tegas Menag diketerangannya, Rabu malam (27/2/2019).

Ia menerangkan, Indonesia memiliki Penetapan Presiden RI No 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Regulasi ini dikenal juga dengan UU 1/PNPS Tahun 1965.

UU ini ditandatangani Presiden Soekarno pada 27 Januari 1965, yang terdiri 5 pasal.

Berita Rekomendasi

Pasal 1 mengatur, setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Baca: Siswa Yahudi 16 tahun didakwa melempar batu seberat 2kg yang menewaskan seorang ibu Palestina

Pada bagian penjelasan pasal demi pasal UU ini, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu, maka selain mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945, pemeluk agama yang diakui juga mendapat bantuan dan perlindungan seperti yang diatur oleh pasal ini.

"Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain," jelas Menag mengutip penjelasan pasal 1 UU 1/PNPS Tahun 1965.

Sehingga, ujar Menag, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan, pemeluk agama Yahudi, Zarasustrian, Shinto, dan Taoism dilindungi Undang-Undang.

"Jadi bukan pemerintah yang meresmikan, tapi undang-undang yang memberi pelindungan," tegasnya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas