Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Tahun 2018, MA Telah Putus 16.911 Perkara Tepat Waktu

“Tahun 2018 Mahkamah Agung berhasil melampaui semua target yang telah ditetapkan bahkan memecahkan rekor yang dicetak pada tahun sebelumnya," katanya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Selama Tahun 2018, MA Telah Putus 16.911 Perkara Tepat Waktu
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Tribunnews.com/Abdul Qodir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan sepanjang tahun 2018 Mahkamah Agung telah memutus sebanyak 16.911 dari 17.638 perkara atau 96,33% secara tepat waktu dalam jangka waktu satu sampai tiga bulan.

Dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno Mahkamah Agung RI 2019 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (27/2/2019),  Ia mengatakan, hanya 3,67% perkara yang diputus dalam jangka waktu di atas tiga bulan.

Baca: Sejumlah 907 Perkara Telah Didaftarkan Menggunakan e-Court Sejak Juli sampai Desember 2018

Pada 2018 Mahkamah Agung menetapkan target penyelesaian perkara tepat waktu sebesar 75%.

Ia mengatakan, oleh karena itu MA berhasil melampaui semua target yang ditetapkan dan memecahkan rekor pada tahun 2017.

“Tahun 2018 Mahkamah Agung berhasil melampaui semua target yang telah ditetapkan bahkan memecahkan rekor yang dicetak pada tahun sebelumnya," pungkasnya.

Hatta Ali juga menjelaskan capaian tersebut menunjukan semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara Mahkamah Agung, yakni jumlah perkara yang diputus,  jumlah sisa perkara, rasio produktivitas memutus perkara, jumlah perkara yang diputus sesuai dengan jangka waktu (on time case processing), jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju, dan rasio penyelesaian perkara (clearance rate), melampaui semua target yang ditetapkan.

Baca: Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Pembubaran HTI Dinyatakan Sah

Berita Rekomendasi

Penyampaian Laporan Akhir Tahun MA ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Jokowi, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, dan sejumlah Menteri yakni Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Selain itu hadir juga para Ketua Mahkamah Agung Negara-negara sahabat yakni Ketua Mahkamah Agung Singapura Yang Mulia Sundaresh Menon, Ketua Mahkamah Federal Malaysia Yang Mulia Tan Sri Datuk Seri Panglima Richard Malanjum dan Ketua Mahkamah Agung Belanda Yang Mulia Maarten Feteris beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung dari Kerajaan Qatar, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Sudan, dan Para Hakim Agung dari Kerajaan Bahrain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas