Telisik Proses Pengadaan dan Pekerjaan Konsultan SDM, KPK Periksa 12 Saksi Terkait Suap di PJT II
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun 2017, Rabu (27/2/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap 12 saksi dilakukan di Purwakarta, tepatnya di kantor Perum Jasa Tirta II.
"Para saksi diperiksa terkait proses pengadaan dan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan SDM (Sumber Daya Manusia) dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017," kata Febri kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).
Baca: Tidak Mau Ketinggalan, Maruf Amin Dorong Kader NU Kembangkan Startup
12 saksi diperiksa untuk Djoko Saputro, Direktur Utama PJT II.
Mereka yang diperiksa di antaranya Esthi Pambangun, Kadiv P3 PJT II, Endarta Karyawan PJT II/Manajer Unit ULP, Firman Manajer Bantuan Hukum Sekper PJT II.
Kemudian Saur Saragih Kadiv SDM PJT II periode Januari 2017-Juli 2017, Andrian Tejakusuma Dirut PT Dua Ribu Satu Pangripta, Sutisna Dirut PT Bandung Management and Economic Centre (PT BMEC), Achmad Khaerudin Staf PT BMEC.
Baca: Tambang Emas Longsor, Puluhan Petambang Tertimbun
Serta Andririni Yaktiningsasi Swasta, Lintang Mahasiswi, Faizal Konsultan, Astrut Swasta, dan Andrijanto Ketua Tim Anak Perusahaan PJT II.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Utama PJT II Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di PJT II tahun 2017.
Djoko Saputro selaku Dirut PJT II diduga dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menggunakan kewenangan atas jabatannya sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa.
Korupsi ini berawal setelah Djoko diangkat menjadi Dirut Perum Jasa Tirta II diduga memerintahkan merelokasi anggaran.
Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Baca: Buntuti Keluarga Syahrini Sampai Jepang, Muka Kru Lambe Turah Terekam Kamera
Adapun dana sebesar Rp 9,55 miliar itu untuk dua kegiatan yakni perencanaan strategi korporat dan proses bisnis senilai Rp3.820.000.000 serta perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipsasi pengembangan usaha perusahaan sebesar Rp 5.730.000.000.
Perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.