Tiga Emak-emak Pemfitnah Jokowi Ditahan di Mapolres Karawang
Tiga ibu atau dikenal emak-emak itu diketahui bagian dari relawan pemenangan Capres-cawapres Prabowo - Sandi atau PEPES.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
Sebelumnya, ES, IP dan CW diciduk polisi dari kediaman masing-masing di Karawang Jawa Barat pada Minggu malam, setelah viralnya video yang memuat konten kampanye door to door yang dilakukan ketiga emak tersebut di media sosial.
Dalam video tersebut, dua orang emak-emak berdialog dengan bahasa Sunda dan mengajak seorang kakek untuk tidak memilih capres Jokowi pada Pilpres April mendatang. Alasan mereka, karena tidak akan ada lagi adzan dan disahkannya pernikahan sejenis jika Jokowi terpilih kembali menjadi presiden.
Citra Wida dengan akun @citrawida5 disebut sebagai pengunggah pertama video tersebut oleh akun el-diablo @MemeTanpaHurufK. Akun ini kemudian menyebut si pengunggah beralamat di Perum Gading Elok 1, Blok 14O Nomor 12A.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah," kata perempuan dalam video tersebut.
Alamat pengunggah berhasil ditelusuri. Namun, sebagian tetangga hingga Ketua RT setempat mengaku tidak kenal dengan laki-laki dan perempuan di foto yang beredar itu. Perempuan yang disebut sebagai Citra juga bukanlah pemilik rumah tersebut.
Baca: Akui Jadi Penasihat Pepes, Fadli Zon Ngaku Tak Kenal 3 Wanita Relawan Pepes yang Kampanye Hitam
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyatakan ketiga emak-emak yang diduga lakukan kampanye hitam tidak penuhi unsur tindak pidana pemilu. Mereka disebut tak penuhi unsur Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
Di dalamnya disebutkan larangan dalam kampanye. Isinya, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menghina seseorang dari agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Sedangkan dalam kasus emak-emak ini, ditemukan bahwa ketiganya tidak masuk dalam struktur pelaksana kampanye, melainkan hanya relawan. (tribun jabar/coz)