Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Penganiayaan yang Dilakukan Habib Bahar bin Smith cs, Kedua Korban Diminta Saling Pukul

Jaksa penuntut umum menjelaskan peran terdakwa Habib Bahar bin Smith, Abdul Basid, dan Aqil Yahya dalam menganiaya Cahya Abdul Jabar (18)

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Begini Penganiayaan yang Dilakukan Habib Bahar bin Smith cs, Kedua Korban Diminta Saling Pukul
Tribunjabar/Mega Nugraha
Habib Bahar bin Smith mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum menjelaskan peran terdakwa Habib Bahar bin Smith, Abdul Basid, dan Aqil Yahya dalam menganiaya Cahya Abdul Jabar (18) dan anak di bawah umur MHU, di persidangan dengan agenda dakwaan untuk Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2/2019).

"Terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith dan kawan - kawan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka," ujar jaksa Bambang Hartoto.

Jaksa menjelaskan soal kronologi penganiayaan, bermula dari Cahya Abdul Jabar yang disuruh MHU mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith di Bali. Bahar kemudian meminta Basid mencari rumah Cahya dan berhasil ditemukan.

Lalu, 1 Desember 2018, Bahar meminta Aqil Yahya untuk menemui Basid dan mengajak Habib Husein, Wiro, Keling untuk membawa Cahya Abdul Jabar di rumahnya ke Pondok Pesantren Tajul Al Awiyin. Imam Santoso, orang tua Cahya Abdul Jabar kata jaksa, sempat menolak anaknya dibawa namun kemudian dipersilakan‎ namun membawa kendaraan sendiri.

"Di mobil, Aqil Yahya sempat merekam Cahya Abdul Jabar dan mengatakan, 'Ini yang mengaku-ngaku Habib Bahar, sekarang kau diinterogasi," ujar Jaksa ‎Bambang Hartoto dalam dakwaannya di persidangan.

Setibanya di Ponpes Tajul Alawiyyin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 11.00 Wib, Cahya yang pertama diinterogasi oleh terdakwa. Cahya melimpahkan kesalahan kepada MHU. Kemudian atas perintah terdakwa, saksi Hamdi dan Basid serta dua orang lainnya menjemput MHU mengendarai dua sepeda motor di rumahnya di Kampung Babakan Sawah, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Berita Rekomendasi

"Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Cahya dan MHU tidak dapat berbuat apapun selain telah diinterogasi, dianiaya oleh terdakwa, Aqil, Hamdi dan oleh sekitar 15 santri lainnya dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali," ujar Bambang.

Kemudian, kata jaksa, Cahya dan MHU oleh terdakwa disuruh berkelahi sehingga keduanya mengalami luka dan lebam pada bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri, serta pada anggota tubuh lainnya.

"Kemudian rambut Cahya dan MHU dicukur sampai kepala botak tanpa rambut dan dijaga oleh para santri. Setelah sekitar pukul 22.00 WIB, akhirnya Cahya dan MHU oleh terdakwa diperbolehkan pulang meninggalkan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin," ujar Bambang.

Halaman selanjutnya>>>

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas