Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Pertanyakan Kedekatan Hubungan Eddy Sindoro dengan Lucas

Di awal persidangan, ketua majelis hakim Franky Tambuwun menanyakan mengenai hubungan antara Eddy Sindoro dengan Lucas.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Pertanyakan Kedekatan Hubungan Eddy Sindoro dengan Lucas
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
sidang Eddy Sindoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus merintangi penyidikan KPK terhadap terdakwa mantan petinggi PT Paramount Interprise Internasional, Eddy Sindoro yang menjerat advokat Lucas.

Pada Kamis (28/2/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, Lucas. Lucas memberikan keterangan mengenai dugaan melakukan perbuatan merintangi penyidikan KPK.

Di awal persidangan, ketua majelis hakim Franky Tambuwun menanyakan mengenai hubungan antara Eddy Sindoro dengan Lucas.

"Saudara kenal Eddy Sindoro?" tanya Franky Tambuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/2/2019).

Lucas mengaku mengenal Eddy Sindoro. Dia bertemu dengan yang bersangkutan pada waktu melayat kakak Lucas di rumah duka. Eddy Sindoro datang melayat bersama dengan rekan bisnis.

"Kenal. Tahun 2008, waktu kakak saya meninggal. Kebetulan sama hari ini 11 tahun lalu," ungkap Lucas.

Lalu, ketua majelis hakim menanyakan sejauh mana hubungan antara Eddy dan Lucas. Sampai akhirnya, ketua majelis hakim menanyakan terkait kepergian Eddy ke luar negeri setelah ditetapkan status tersangka oleh KPK.

Berita Rekomendasi

"Tahu Eddy Sindoro keluar negeri?" tanya hakim.

Baca: Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara ke Kejaksaan

Namun, Lucas mengaku tidak mengetahui. Dia mengklaim baru mengetahui Eddy bepergian ke luar negeri sewaktu dirinya diproses hukum atas dugaan merintangi penyidikan.

"Tidak ada hubungan dengan saya. Tahu waktu sidang belajar dari sidang pelajari berkas tahu Eddy Sindoro pergi ke luar negeri," kata dia.

Sebelumnya, KPK sendiri telah menetapkan Lucas sebagai terdakwa. Lucas dinilai membantu Eddy ke luar negeri.

Padahal posisi Eddy telah menjadi tersangka dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan.

Hingga kasus ini bergulir di pengadilan pernyataan saksi justru membuat posisi Lucas menjadi bias. Tak ada bukti kuat yang mempertegas Lucas terlibat dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas