Hukuman Mati Dianggap Tak Mampu Kurangi Tindak Kejahatan hingga Bertentangan dengan Pancasila
Menurutnya, tidak ada data maupun riset sama sekali yang menyatakan hukuman mati mampu mengurangi kejahatan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budayawan Franz Magnis Suseno menganggap hukuman mati sama sekali tidak mampu mengurangi tindak kejahatan.
Menurutnya, tidak ada data maupun riset sama sekali yang menyatakan hukuman mati mampu mengurangi kejahatan.
Baca: Tersangka Pelaku Pembunuhan Pasutri di Banda Aceh Terancam Hukuman Mati
"Tidak ada sama sekali, tidak ada efek dan hubungannya," ujar Romo Magnis dalam konferensi hukuman mati dan hak untuk hidup yang digagas lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Selain Franz Magnis Suseno, dalam konferensi itu hadir pula Sekretaris Dewan Pertimbangan Peradi Irianto Subiakto, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanyi Chuzaifah, dan Peneliti Imparsial Evitarossi.
Romo Magnis melanjutkan, hukuman mati yang masih berlaku di Indonesia sejatinya tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, penerapan hukuman mati masih dilakukan karena adanya perspektif sebuah kejahatan harus dibalas.
"Kita masih punya perspektif pembalasan. Kebaikan harus dibalas, kejahatan harus dibalas. Hukuman tidak ada kaitannya dengan pembalasan, pembalasan itu adalah hak Tuhan," ungkapnya.
Irianto menambahkan, secara normatif, hukuman mati memang tidak bisa dibenarkan di Indonesia.
Pasalnya, jika ditelisik dari sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab dan undang-undang HAM, dalil hukuman mati tidak dibenarkan.
"Secara normatif kita punya dalil untuk tidak membenarkan adanya hukuman mati. Hukuman mati dijadikan alasan etis agar tidak terkesan asal bunuh saja," papar Irianto.
Baca: Terancam Hukuman Mati Di Lebanon Karena Dugaan Terorisme, Pria Australia Minta Dibebaskan
Berdasarkan data dari Imparsial dari tahun 2014 hingga Oktober 2018, setidaknya ada 175 vonis baru pidana mati, sebagian besar merupakan kasus narkotika.
Adapun 18 terpidana mati telah dieksekusi. Sedangkan sepanjang 1998-2019, Indonesia telah mengeksekusi 45 orang terpidana mati, 25 terpidana kasus narkotika, 17 orang kasus pembunuhan berencana, dan 3 orang kasus terorisme.
Penulis : Christoforus Ristianto
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Hukuman Mati Tak Bisa Kurangi Kejahatan, Apalagi Menghentikannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.