Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet hingga Berujung di Pengadilan

Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki babak baru setelah bakal disidangkan pada esok hari

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet hingga Berujung di Pengadilan
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki babak baru setelah bakal disidangkan pada esok hari, Kamis (28/2/2019).

Sidang tersebut bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim dalam sidang ini bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Berikut kronologis kasus tersebut:

Kasus ini bermula saat foto Ratna Sarumpaet dengan wajah bengkak dan memar beredar viral di media sosial. Foto ini geger, karena Ratna yang saat itu menjadi salah satu Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno disebut dianiaya.

Berita Rekomendasi

Kabar penganiayaan ini mendapatkan respon keras dari BPN Prabowo-Sandiaga. Mereka mengutuk kejadian ini dengan menyebut sebagai perbuatan biadab.

Bahkan Ratna mengaku kepada Prabowo secara langsung bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang. Dirinya mengaku dianiaya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018.

Dirinya bercerita dihajar oleh tiga orang bersama dua temannya dari Sri Lanka dan Malaysia usai menghadiri acara di sebuah hotel di Bandung.

Usai bertemu Ratna, Prabowo langsung membuat konferensi pers di kediaman pribadinya, Jln Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/9/2018) malam.

Prabowo menyayangkan penganiayaan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet tersebut. Bahkan saat itu, Prabowo hingga ingin bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membicarakan kasus ini.

"Kalau terjadi suatu fitnah ada prosesnya, bisa diadukan ke pengadilan. Tapi melakukan tindakan seperti ini terhadap seorang ibu-ibu berusia 70 tahun saya kira ini sebagai suatu tindakan yang di luar batas," ujar Prabowo saat itu.

Namun setelah kejadian tersebut ramai, beberapa pihak membantah bahwa terjadi penganiayaan tersebut. Sanggahan tersebut diberikan oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) AU Bandara Husein Sastranegara hingga General Manager Bandara Husein Sastranegara PT Angkasa Pura II (Persero) Andika Nuryaman. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas