Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan KPK Soal Polemik Lahan HGU Prabowo Versus Jokowi

Oleh karena itu, semua yang punya nilai ekonomis harus dilaporkan oleh penyelenggara negara ke KPK melalui LHKPN.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penjelasan KPK Soal Polemik Lahan HGU Prabowo Versus Jokowi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih Jakarta pada Senin (25/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK buka suara soal polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sempat panas saat debat kedua calon presiden 2019 beberapa waktu lalu.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, HGU masuk ke dalam jenis kekayaan yang harus dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kekayaan itu bisa berupa penghasilan berupa uang secara langsung atau ada juga kepemilikan logam mulia, kepemilikan kendaraan, rumah, tanah dan lain-lain termasuk kepemilikan hak. Kepemilikan hak ini banyak, ada HGU, ada hak pakai, ada HGB, ada hak kekayaan intelektual," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).

Ia menjabarkan, ada banyak jenis kepemilikan hak yang punya nilai ekonomis.

Oleh karena itu, semua yang punya nilai ekonomis harus dilaporkan oleh penyelenggara negara ke KPK melalui LHKPN.

"Jadi cukup banyak yang bisa dinilai secara ekonomis, maka itu wajib dilaporkan," kata Febri.

Namun, menurutnya lagi, kepemilikan hak itu juga harus dilihat siapa yang memilikinya.

Baca: Gading Marten Rela Gisella Anastasia Cari Suami Lagi, Tapi Kasih Pesan Ini Demi Gempi

BERITA TERKAIT

Jika suatu hak, seperti HGU dimiliki oleh perusahaan, maka di penyelenggara negara itu melaporkan kepemilikannya terhadap saham perusahaan tersebut.

"Perbedaannya adalah kalau yang memiliki hak tersebut koorporasi, jadi kalau yang memiliki hak adalah perusahaan, misalnya ada hak tertentu dimiliki perusahaan A, maka penyelenggara negara wajib melaporkan saham yang dimiliki di perusahaan tersebut. Jadi ada dua hal berbeda yang perlu dipilah," terang Febri.

Baca: Bekunjung Ke Ponpes Al-Mizan, Dua Jendral Ajak Millenial Muslim Perangi Hoaks

Sekadar informasi, pelaporan LHKPN ini diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kemudian, diatur lagi lewat Perkom Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Sebagaimana diketahui, dalam debat kedua yang digelar pada Minggu (17/2/2019) Capres Jokowi menyindir soal ratusan hektare tanah yang disebut dimiliki Prabowo di panggung debat capres putaran kedua.

Sindiran itu disampaikan Jokowi saat berbicara tentang pembagian sertifikat tanah.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur, sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektare. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan pada masa pemerintahan saya," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Minggu (17/2/2019).

Sementara itu, Prabowo mengakui menguasai ratusan ribu hektare tanah di sejumlah wilayah di Indonesia.

Namun, sebut Ketua Umum Partai Gerindra itu, tanah yang dimilikinya itu berstatus HGU (Hak Guna Usaha).

"Tapi adalah HGU. Adalah milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola. Karena saya nasionalis dan patriot," ucap Prabowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas