Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba di PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Didampingi Atiqah Hasiholan

Mobil Kejaksaan yang membawa Ratna nampak dikawal mobil Jatarantas serta vojrider dan polisi bermotor berseragam taktis

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tiba di PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Didampingi Atiqah Hasiholan
Tribunnews.com/VINCENTIUS JYESTHA
Ratna Sarumpaet didampingi putrinya Atiqah Hasiholan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penyebaran hoaks, Kamis (28/2). 

Pantauan Tribunnews.com, Ratna tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, sekira pukul 08.53 WIB. 

Mobil Kejaksaan yang membawa Ratna nampak dikawal mobil Jatarantas serta vojrider dan polisi bermotor berseragam taktis. 

Saat keluar dari mobil, diketahui bahwa Ratna didampingi putrinya yakni Atiqah Hasiholan. 

Baca: Kronologi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet hingga Berujung di Pengadilan

Ratna tampak mengenakan blus putih dipadukan dengan hijabnya yang berwarna gradasi hijau dengan merah bata. 

Ia juga mengenakan rompi warna merah hitam dari Kejaksaan. 

Berita Rekomendasi

Ratna berjalan memasuki gedung PN Jaksel dengan Atiqa di samping kanannya. 

Adapun sidang diagendakan mulai sekira pukul 09.00 WIB dengan Majelis hakim yakni Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni serta dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. 

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas