Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Eni Saragih Tersenyum
Terdakwa Eni Maulani Saragih melempar senyuman setelah mendengarkan pembacaan putusan kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eni Maulani Saragih melempar senyuman setelah mendengarkan pembacaan putusan kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat (1/3/2019).
Setelah ketua majelis hakim Yanto membacakan putusan, Eni berdiri dari kursi terdakwa menuju tempat duduk tim penasihat hukum.
Wajah mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu terlihat ceria.
Dia berdiri tegap dan melempar senyum.
Baca: Eni Saragih Hadapi Vonis Kasus Suap PLTU Riau-1
Dia meminta pertimbangan kepada penasihat hukum apakah akan mengajukan banding terhadap vonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Setelah itu, dia kembali duduk ke kursi terdakwa.
Dia memberitahukan kepada majelis hakim tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
"Yang Mulia saya ucapkan terimakasih. Saya menerima semua keputusan yang mulia," kata Eni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat (1/3/2019).
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memilih menggunakan waktu selama tujuh hari mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.
"Kami menggunakan hak kami untuk pikir-pikir," kata JPU pada KPK.
Yanto mengakhiri persidangan. Lalu, Eni berangkat dari tempat duduk untuk menyalami majelis hakim dan tim JPU pada KPK.
Sebelumnya, terdakwa Eni Maulani Saragih mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus proyek suap PLTU Riau-1, kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019).
JC diajukan setelah di persidangan beragenda pembacaan tuntutan pada pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menolak permohonan dari tim penasihat hukum Eni Maulani Saragih tersebut.