KPK Panggil Anak Buah Samin Tan Terkait Suap Batubara
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), milik Samin Tan, Indri Savanti Purnamasari alias Indri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), milik Samin Tan, Indri Savanti Purnamasari alias Indri.
Indri bakal diperiksa guna mendalami penyidikan terhadap kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT (PT Askin Koalindo Tuhup) di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Samin Tan, bos PT BLEM)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).
KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Jumat, 1 Maret 2019: Cancer Dengar Intuisi, Kencan Aries Penuh Kejutan
Samin Tan diduga telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Diduga, PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT ATK.
Eni Maulani Saragih pun akhirnya menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi pejabat Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih memang juga memiliki posisi sebagai anggota Panitia Kerja Mineral dan Batubara (Panja Minerba) di Komisi VII DPR RI.
Dalam proses penyelesaian itu, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.
Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.