Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susi Pudjiastuti Beberkan Rahasianya untuk Tingkatkan Stok Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membeberkan rahasianya dalam upaya meningkatkan stok ikan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Susi Pudjiastuti Beberkan Rahasianya untuk Tingkatkan Stok Ikan
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Susi Pudjiastuti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membeberkan rahasianya dalam upaya meningkatkan stok ikan.

Susi awalnya tidak mengetahui penyebab stok ikan di Indonesia terus menurun. Saat masih menjadi pengusaha, Susi mengira ikan habis karena banyak ditangkapi nelayan Indonesia.

Namun ketika ia sudah menjadi menteri, perkiraan itu ternyata salah.Tamatan salah satu SMA di Yogyakarta itu melihat banyak kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia.

Keberadaan kapal asing itu karena adanya izin konsesi dari pemerintah sejak 2001.

"Dari dulu pencurian ikan sudah ada, tapi ketika dibuka konsesi jadi tambah banyak," ujar Susi di acara talkshow Gen Milenial Bicara Pancasila di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Susi juga sering menemukan adanya pelanggaran izin menangkap ikan.

Baca: Galeri foto: Apa yang dilakukan Kim Jong-un di Vietnam setelah gagalnya KTT Trump-Kim?

Tiap nelayan yang seharusnya hanya satu kapal, namun kenyataannya mereka menurunkan hingga puluhan kapal untuk menangkap ikan.

Berita Rekomendasi

"Kapalnya sama, catnya sama, nomornya sama. Sekarang pun masih ada," kata Susi.

Menurutnya, hal itu semua terjadi karena masih bertebarannya mafia perikanan. Mereka bertindak culas untuk menghindari pajak. Namun, lanjut Susi, pihaknya terus bekerja menindak para mafia tersebut.

Ia juga telah berbicara dengan Presiden Joko Widodo untuk memastikan aturan yang jelas untuk menindak kapal asing.

Alhasil, aturan itu ada. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 69 Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Ayat 1 pada pasal itu berbunyi, "Kapal pengawas. Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia."

Ayat 4, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan asing yang berbendera berdasarkan bukti permulaan yang cukup."

Dengan aturan itu, dia mulai menghentikan tindakan illegal fishing yang dilakukan kapal asing.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas