Kontras Akan Bawa Soal Deklarasi Damai Talangsari ke Komisi III DPR dan LPSK
"Kami juga akan mempersiapkan akan melaporkan hal yang sama ke Komisi III ke DPR RI dan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata Ferry.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Ferry Kusuma mengatakan akan melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan pada deklarasi damai Peristiwa Talangsari 1989 ke Komisi III DPR RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pekan ini.
Hal itu disampaikannya ketika mendampingi tujuh korban dan keluarga korban perstiwa Talangsari yang menandatangi kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat pada Senin (4/3/2019).
"Kami juga akan mempersiapkan akan melaporkan hal yang sama ke Komisi III ke DPR RI dan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata Ferry.
Baca: Tokoh Lahirnya Perjanjian Helsinki Akan Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Irwandi Yusuf
Ferry mengatakan, sebelum ke Komnas HAM, pihaknya juga telah melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan tersebut ke Ombudsman RI pada Senin (4/3/2019) pagi.
"Sekadar informasi, tadi kami juga melaporkan adanya indikasi maladministrasi tim ini ke Ombudsman RI jam 10.00 WIB. Tadi kami sudah menyampaikan ke pimpinanannya bahwa tim ini ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum terkait deklarasi damai ini," kata Ferry.
Ia mengatakan, adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam deklarasi damai peristiwa Talangsari tersebut sangat penting mengingat penegakan hukum terhasap kasus pelanggaran HAM berat menjadi indikator pentinf dalam pemajuan HAM dan penegakan hukum di era reformasi.
"Besoknya langkah-langkah ini akan terus kami tempuh sampai persoalan peristiwa Talangsari ini dan kasus pelanggaran HAM berat lainnya bisa diselesaikan," kata Ferry.
Ia berharap momentum munculnya deklarasi damai tersebut bisa menjadi satu pintu masuk bagi Komnas HAM untuk memperkuat desakan-desakannya ke pemerintah dan juga ke Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan.
Sebelumnya, deklarasi damai tersebut dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kemenko Polhukam dan sejumlah pihak yang mengatasnamakan korban dan keluarga korban di Lampung pada Kamis (21/2/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.