Penyidik KPK Periksa Pejabat Banggar DPR Soal Proposal Anggaran DAK Kebumen
Pada hari ini, KPK memeriksa seorang saksi, yakni Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR Nurul Faiziah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen 2016 yang menyeret Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan terus didalami penyidik KPK.
Pada hari ini, KPK memeriksa seorang saksi, yakni Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR Nurul Faiziah.
Baca: Usut Suap ke Taufik Kurniawan, KPK Periksa Pejabat Banggar DPR
Diketahui, Nurul diperiksa tim penyidik untuk Taufik Kurniawan.
"Penyidik mendalami informasi mengenai proposal tambahan anggaran DAK yang diterima dari Kabupaten Kebumen," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (4/3/2019).
Tak cuma Nurul, sejumlah pejabat Banggar DPR juga pernah diperiksa penyidik KPK guna melengkapi berkas dari Taufik Kurniawan.
Mereka antara lain Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir, anggota DPR RI Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, dan anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah.
Secara umum, materi pemeriksaan ketiganya yang merupakan mantan pimpinan Banggar DPR itu ditelisik soal proses dan pengajuan anggaran DAK Kebumen.
KPK menetapkan Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga diduga menerima hadiah atau janji alias suap setidaknya Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen, M Yahya Fuad terkait pengurusan anggaran tersebut.
Fuad diduga menyuap Taufik Kurniawan terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.
Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta yang kamarnya mempunyai connecting door.
Namun rencana pemberian suap tahap ketiga batal dilakukan karena KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak terkait.
Baca: KPK Telah Selamatkan Uang Negara Rp 500 Miliar Sepanjang 2018
Adapun uang suap yang diterima oleh Taufik Kurniawan tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat alokasi Rp100 miliar.
KPK menyangka Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan melanggar Pasal 12 hutuf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.