Suap Penyediaan Air Minum, KPK Periksa 4 Mantan Kasatker SPAM PUPR
Namun, pihak KPK belum bisa mengungkap nama dari Kasatker-Kasatker yang telah dilakukan penyitaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK bakal memeriksa empat mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Kementerian PUPR.
Keempat Kasatker dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
Empat Kasatker itu antara lain :
1. Mantan Kasatker SPAM Bengkulu, Hermen
2. Mantan Kasatker SPAM Kalimantan Tengah, Wandi
3. Mantan Kasatker SPAM Kalimantan Barat, Firdaus
4. Mantan Kasatker SPAM Nusa Tenggara Barat, Bambang
"Keempat orang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kasatker SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (4/3/2019).
Sebelumnya, pada Selasa (26/2/2019), komisi antirasuah telah melakukan penyitaan terhadap rumah dan tanah milik seorang Kasatker Kementerian PUPR yang berada di Taman Andalusia, Sentul City, Bogor, Jawa Barat.
Baca: Prabowo: Setelah Terpilih, Saya Buktikan Ada Kebocoran Anggaran
Estimasi nilai bangunan tersebut bernilai sekitar Rp 3 miliar.
Kemudian pada Kamis (28/2/2019), KPK juga telah menyita logam mulia seberat 500 gram dari salah seorang Kasatker dalam kasus ini.
Namun, pihak KPK belum bisa mengungkap nama dari Kasatker-Kasatker yang telah dilakukan penyitaan.
Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018, KPK menetapkan 8 orang tersangka di antaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian, 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap di antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Kemudian, 2 proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Adapun rinciannya yakni Anggiat menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan Katulampa.
Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.
Adapun selama tahun 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Adapun proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar.
PT WKE dan PT TSP diinta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satker dan 3 persen untuk PPK. Pada praktiknya, kedua perusahaan ini diminta meberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.