Mantan Kasum TNI Soal Wacana Penempatan Perwira TNI di Kementerian: Itu Multifungsi, Bukan Dwifungsi
“Kalau misal ada perintah TNI aktif menjadi bupati tanpa dipilih itu baru dwifungsi TNI,” kata dia.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo menilai, wacana menempatkan perwira aktif TNI di kementerian atau lembaga negara bukan bentuk kembalinya dwifungsi TNI.
Menurutnya hal tersebut dinamakan multifungsi TNI.
“Intinya kenapa kok dimasalahkan dwifungsi, padahal ada multifungsinya karena jabatan yang diwacanakan bukan yang berkaitan dengan kekuasaan,” ujarnya di acara diskusi bertema “Rezim Jokowi Mau Hidupkan Dwifungsi TNI” di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
“Kalau misal ada perintah TNI aktif menjadi bupati tanpa dipilih itu baru dwifungsi TNI,” kata dia.
Baca: ACT Salurkan Bantuan Perahu untuk Pulihkan Ekonomi Nelayan Korban Tsunami Selat Sunda
Johannes menjelaskan bahwa multifungsi itu dijalankan pada profesi lain misal ulama, Polri hingga presiden. “Kan ada multifungsi ulama, multifungsi Polri mungkin hingga multifungsi presiden menjadi calon presiden,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa undang-undang memang sudah memberi tempat bagi perwira aktif TNI di 10 kementerian. “Kalau di luar itu ya harus pindah,” ujarnya.