JPU Ungkap Hal yang Memberatkan dalam Menyusun Tuntutan terhadap Lucas
Abdul Basir, selaku JPU pada KPK, mengatakan JPU sudah mempertimbangkan segala hal yang terungkap di persidangan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut terdakwa Lucas dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pria berprofesi sebagai advokat itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Lucas Sebut Tuntutan Jaksa Disusun atas Rasa Dendam
Abdul Basir, selaku JPU pada KPK, mengatakan JPU sudah mempertimbangkan segala hal yang terungkap di persidangan.
"Termasuk sikap terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan serta status terdakwa sebagai penegak hukum," kata Abdul Basir, selaku JPU pada KPK pada saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (6/3/2019).
JPU pada KPK membacakan hal-hal yang memberatkan, yaitu pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,
Kedua, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, dan ketiga, terdakwa merupakan seorang penegak hukum (advokat).
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, menurut JPU pada KPK tidak ada. "Tidak ada," kata dia.
Selain itu, untuk menghindari disparitas tuntutan, Penuntut Umum juga telah memperhatikan dan mempertimbangkan tuntutan terhadap perkara yang serupa atas nama terpidana, Fredrich F. Yunadi.
Fredrich merupakan mantan penasihat hukum Setya Novanto, mantan anggota DPR RI. Saat ini, Fredrich sudah dipidana atas perbuatan merintangi penyidikan KPK.
Seperti telah diberitakan sebelumnya Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina Soraya untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.
Baca: Bacakan Pembelaan, Eddy Sindoro Mengaku Terkejut Dituntut 5 Tahun Penjara
Untuk membantu penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan petugas bandara diantaranya Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Shintawati.
Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.