Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Ungkap Hal yang Memberatkan dalam Menyusun Tuntutan terhadap Lucas

Abdul Basir, selaku JPU pada KPK, mengatakan JPU sudah mempertimbangkan segala hal yang terungkap di persidangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in JPU Ungkap Hal yang Memberatkan dalam Menyusun Tuntutan terhadap Lucas
Ist for ribunnews.com
Lucas saat menjalani persidangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut terdakwa Lucas dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pria berprofesi sebagai advokat itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Lucas Sebut Tuntutan Jaksa Disusun atas Rasa Dendam

Abdul Basir, selaku JPU pada KPK, mengatakan JPU sudah mempertimbangkan segala hal yang terungkap di persidangan.

"Termasuk sikap terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan serta status terdakwa sebagai penegak hukum," kata Abdul Basir, selaku JPU pada KPK pada saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (6/3/2019).

JPU pada KPK membacakan hal-hal yang memberatkan, yaitu pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,

Kedua, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, dan ketiga, terdakwa merupakan seorang penegak hukum (advokat).

Berita Rekomendasi

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, menurut JPU pada KPK tidak ada. "Tidak ada," kata dia.

Selain itu, untuk menghindari disparitas tuntutan, Penuntut Umum juga telah memperhatikan dan mempertimbangkan tuntutan terhadap perkara yang serupa atas nama terpidana, Fredrich F. Yunadi.

Fredrich merupakan mantan penasihat hukum Setya Novanto, mantan anggota DPR RI. Saat ini, Fredrich sudah dipidana atas perbuatan merintangi penyidikan KPK.

Seperti telah diberitakan sebelumnya Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina Soraya untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.

Baca: Bacakan Pembelaan, Eddy Sindoro Mengaku Terkejut Dituntut 5 Tahun Penjara

Untuk membantu penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan petugas bandara diantaranya Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Shintawati.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas