Komisi VIII DPR RI Ragu Pengesahan Revisi UU Perkawinan Rampung Tahun Ini
"Tidak semudah membalikan telapak tangan, ini kan persoalan aspek sosiologis dikaji, aspek politis dikaji, aspek yuridis dikaji," katanya
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher meragukan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat dilakukan tahun ini.
Ali menjelaskan, waktu 4 bulan efektif DPR periode 2014-2019 dirasanya belum mampu mengejar teknis pembahasan yang tergolong rumit, dimana akan ada dua tahapan pembahasan.
Baca: Menteri Yohana Yambise Berharap Revisi Undang-undang Perkawinan Dilakukan Segera
Lebih lanjut, Ali mengatakan dalam pembahasan biasanya pula terdapat pro dan kontra antarfraksi.
"Tidak semudah membalikan telapak tangan, ini kan persoalan aspek sosiologis dikaji, aspek politis dikaji, aspek yuridis dikaji. Tergantung pula pada partai," ujar Ali yang ditemui di hotel kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Ali mengungkapkan, sampai hari ini DPR RI belum menerima naskah akademis Undang-Undang tersebut dari Kementerian dan lembaga terkait.
"Oleh karena itu kita (DPR) dorong, untuk segera pemerintah mengajukan ini (naskah) supaya DPR membahas. Syukur-syukur masa sidang terakhir nanti sudah bisa disahkan," kata Ali.
Ia melihat ada urgensi untuk merevisi UU perkawinan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2018 lalu.
Ali menilai, pernikahan pada usia yang belum matang, banyak penimbulkan permasalahan, seperti angka perceraian meningkat dan kerugian ekonomi lainnya.
"Jangan sampai menimbulkan korban-korban baru yang banyak cerai, yang kemudian menimbulkan kerugian ekonomi macam-macam itu, dan itu bagian dari pembentukan kemiskinan baru, faktanya," jelas dia.
Diketahui pada Desember 2018 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan, uji materi UU tersebut, yang dinilai menimbulkan diskriminasi.
Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tertulis batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Baca: Kementerian PPPA Siapkan Naskah Akademis guna Bantu DPR Merevisi UU Perkawinan
MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.