KPK Hormati Vonis Hakim terhadap Eddy Sindoro Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
"KPK pasti menghormati putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan oleh hakim," katanya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan bos PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro.
Namun, KPK belum menentukan sikap untuk banding atau tidak setelah Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: JPU Ungkap Kedekatan Lucas dengan Eddy Sindoro
Hakim menyatakan Eddy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS.
"KPK pasti menghormati putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan oleh hakim, apakah diterima atau ada upaya hukum nanti tentu kami pertimbangkan terlebih dahulu," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
KPK punya pandangan lain soal kasus Eddy Sidoro. Menurutnya, putusan Eddy Sindoro berkaitan dengan perkara merintangi penyidikan terdakwa Lucas yang kasusnya tengah disidang.
Febri Diansyah mengatakan, perkara Lucas dan Eddy Sindoro memiliki keterkaitan dan bersinggungan dalam beberapa hal.
Dia menerangkan, ada beberapa bukti yang menguatkan upaya Lucas merintangi penyidikan seperti upaya pelarian ke luar negeri atau proses-proses yang lain dan juga komunikasi antara Eddy Sindoro dan Lucas yang ditayangkan di persidangan.
KPK berharap vonis Eddy Sindoro bisa berkorelasi dengan perkara Lucas.
"Itu kami harap nanti juga bisa memperkuat proses hukum untuk kasus dengan terdakwa Lucas tapi itu tentu perlu kami pelajari lebih lanjut terlebih dahulu fakta yang muncul di sidang pertimbangan pertimbangan hakim," ujar Febri Diansyah.
Suap Eddy Sindoro untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP.
Baca: Eddy Sindoro Ceritakan Kisah Pelariannya dari Penyidik KPK
Selain itu, suap dilakukan agar pengadilan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Eddy dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.