Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Serahkan Aset Akil Mochtar Hasil Sitaan ke KPKNL Pontianak

Akil divonis seumur hidup dan denda Rp 10 miliar terkait kasus sengketa pilkada dan pencucian uang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Serahkan Aset Akil Mochtar Hasil Sitaan ke KPKNL Pontianak
Tribunnews/Dany Permana
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/10/2013). Akil tertangkap tangan menerima suap dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menerangkan bahwa aset sitaan berupa tanah dan rumah tersebut bernilai sekitar Rp 764 juta. Luas bangunan 133 meter persegi dan luas tanah 305 meter persegi yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Barang rampasan ada yang dilelang ada yang diserahkan untuk penggunaan Kejaksaan, Kepolisian, KPKNL atau Pemkab sesuai dengan kebutuhan guna dukung pelayanan publik," terang Febri di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (5/3/2019).

Febri mengatakan bahwa aset sitaan dari Akil Mochtar tersebut merupakan bagian dari lebih Rp 100 miliar barang rampasan atau asset recovery yang sudah dieksekusi oleh KPK selama 2019.

Baca: Masuki Hari Ketiga, IHSG Juga Kembali Merosot

"Lima tahun ini kalau ditotal ada Rp 1,6 triliun dari penanganan perkara baik denda maupun uang pengganti putusan pengadilan dan barang rampasan," sambung Febri.

Akil divonis seumur hidup dan denda Rp 10 miliar terkait kasus sengketa pilkada dan pencucian uang.

Reporter: Ratih Waseso 

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul KPK serahkan aset sitaan dari Akil Mochtar kepada KPKNL Pontianak

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas