Kuasa Hukum Hormati Keputusan Hakim yang Tolak Penangguhan Ratna Sarumpaet
Bilhuda mengatakan, pihaknya telah berupaya agar kliennya mendapatkan hak-haknya sebagai terdakwa antara lain meminta penangguhan penahanan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
![Kuasa Hukum Hormati Keputusan Hakim yang Tolak Penangguhan Ratna Sarumpaet](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ratna-sarumpaet-salam-dua-jari.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, Bilhuda mengatakan pihaknya menerima keputusan Majelis Hakim yang menolak penangguhan penahanan kliennya.
Bilhuda mengatakan, pihaknya telah berupaya agar kliennya mendapatkan hak-haknya sebagai terdakwa antara lain meminta penangguhan penahanan.
Ia menilai, hakim pasti memiliki pertimbangan khusus menolak penangguhan penahanan tersebut.
Hal itu disampaikannya usai menemani ibunya menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).
Baca: Setelah Persunting Janda, Suami Diduga Gorok Leher Anak Tirinya Hingga Tewas
"Karena itu memang merupakan suatu kewenangan hakim, ya kami juga telah menyampaikan hak-hak terdakwa, namun tidak dikabulkan, ya artinya pihak majelis hakim punya pertimbangan khusus dalam hal itu. Tetap kami hormati apa yang menjadi keputusan hakim," kata Bilhuda.
Sebelumnya, majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ratna sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).
"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Alasannya, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.
"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," kata Joni.
Sebelumnya, Ratna menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019).
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.