Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lucas Terima Tuntutan Maksimal, Ini Komentar KPK

KPK menilai tuntutan yang diterima terdakwa Lucas sudah pantas. Diketahui, Lucas dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK dengan hukuman pidana penjara selama

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lucas Terima Tuntutan Maksimal, Ini Komentar KPK
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
KPK menilai tuntutan yang diterima terdakwa Lucas sudah pantas. Diketahui, Lucas dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menilai tuntutan yang diterima terdakwa Lucas sudah pantas. Diketahui, Lucas dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

"Yang pasti KPK menilai tidak ada hal yang meringankan, kami tidak menemukan. Sehingga harus dituntut secara maksimal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Menurutnya, hasil tuntutan maksimal Lucas merupakan hasil pengujian bukti yang sudah valid. Bukti-bukti itu bersumber dari keterangan saksi ahli dan bukti elektronik.

"Itu adalah hasil dari proses persidangan saling menguji bukti, jaksa penuntut KPK mengajukan bukti-bukti, mulai dari saksi, bukti elektronik, termasuk ahli itu sudah diajukan. Dan kami meyakini bahwa seluruh dakwaan KPK itu bisa dibuktikan di persidangan," tutur Febri.

Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan 30, Arsenal vs Manchester United Disiarkan di RCTI

Diketahui, JPU KPK menuntut Lucas dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu merupakan tuntutan maksimal berdasarkan pasal yang menjerat Lucas.

Lucas diyakini jaksa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut bunyi pasal tersebut:

BERITA REKOMENDASI

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sebagaimana diketahui, Lucas diproses hukum atas dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina Soraya untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.

Untuk membantu penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan petugas bandara diantaranya Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Shintawati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas