Minta Jadi Tahanan Kota, Ratna Mengaku Sakit Parah
Namun hingga kini pengajuan itu belum dikabulkan pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasusnya.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong tentang penganiayaan, Ratna Sarumpaet mengaku sempat sakit parah sehingga mengajukan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.
Namun hingga kini pengajuan itu belum dikabulkan pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasusnya.
“Saya merasa perlu jadi tahanan kota, saya sudah berumur, dua bulan pertama ditahan saya sempat sakit parah, masa menunggu saya dalam keadaan parah dulu baru dikabulkan, apa boleh buat semoga Tuhan kasih kesehatan,” ujarnya usai mengikuti sidang pembacaan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Baca: Temani Sidang Eksepsi Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan: Dakwaan Untuk Ibu Saya Tidak Tepat
Ratna kemudian mengaku bahwa saat ini kondisinya sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya.
“Kalau sekarang ya sudah tidak apa-apa, tapi masa sudah lama ditahan tidak percaya juga, ditahan kan supaya tak bawa kabur barang bukti, KTP dan lainnya saja sudah ditahan polisi, saya mau kabur ke mana,” ucapnya kesal.
Ratna berharap pengajuannya itu dikabulkan minggu depan.
“Mengenai penangguhan penahanan saya tetap minta dipertimbangkan, semoga minggu depan dikabulkan,” pungkasnya sambil menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ratna sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.