Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen UNJ Robertus Robet Ditangkap, Aparat Dinilai Sewenang-wenang

Robertus ditangkap polisi pada Kamis (7/3/2019) dini hari atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE

Editor: Sanusi
zoom-in Dosen UNJ Robertus Robet Ditangkap, Aparat Dinilai Sewenang-wenang
Kompas.com
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Miko Ginting menilai, penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet adalah bentuk kesewenang-wenangan aparat.

Robertus ditangkap polisi pada Kamis (7/3/2019) dini hari atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penetapan RR sebagai tersangka dan penangkapan terhadapnya adalah bentuk kesewenang-wenangan. Apabila diteruskan, ini akan berujung pada ketidakpercayaan publik pada penegakan hukum," ujar Miko melalui keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).

Ia menilai, penangkapan tersebut tidak berdasar dan tidak manusiawi.

Baca: Kerap Jadi Tempat Curhat, Ibnu Jamil Beri Pesan Ini Pada Billy Syahputra

Menurut Miko, mengacu pada KUHAP, penangkapan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Dalam kasus Robet, kata dia, tidak ada kepentingan pemeriksaan yang mendesak sebagai dasar penangkapan tersebut.

"Tidak ada satu pun kepentingan pemeriksaan yang mendesak untuk dilakukan pada tengah malam dan tindakan ini cenderung tidak manusiawi," ujar Miko.

Selain itu, Miko berpendapat, pasal yang digunakan untuk menjerat Robertus terkesan dipaksakan. Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur tentang ujaran kebencian berbasis SARA. Miko menilai, orasi yang disampaikan Robertus Robet tak menyinggung SARA.

Menurut dia, Robertus juga tidak memenuhi unsur penyebaran berita atau informasi, seperti yang diatur dalam pasal 14 ayat (2) juncto Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946.

Berita Rekomendasi

Miko mengatakan, Robertus Robet tidak melakukan penghinaan secara sengaja terhadap penguasa dan badan hukum, seperti yang tertuang dalam Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Apalagi, lanjut dia, kata "ABRI" telah dihapus dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan.

"Perlu diperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022 yang menyatakan bahwa 'penuntutan terhadap Pasal 207 ke depan seharusnya dilakukan dengan berdasar pada delik aduan'" jelas dia.

"Dengan demikian, 'pihak yang merasa dihina' dalam delik itu sudah hilang dengan sendirinya dan pasal ini tidak tepat sama sekali diterapkan," lanjut Miko.

Seharusnya, Miko berpandangan, aparat kepolisian memberikan perlindungan.

"Kepolisian seharusnya bisa menunjukkan peran dalam memberikan perlindungan terhadap RR dan keluarganya, alih-alih memproses RR dengan delik yang sama sekali tidak tepat dan tidak berdasar," kata Miko.

Robertus ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas