Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Robertus Robet Sebut Kliennya Telah Diperiksa Terkait Tuduhan Menghina TNI

Robet diduga menghina institusi TNI dengan merubah mars ABRI saat aksi Kamisan, di depan Istana Negara.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Robertus Robet Sebut Kliennya Telah Diperiksa Terkait Tuduhan Menghina TNI
WARTA KOTA/INSTAGRAM
Robertus Robet nyanyikan ujaran kebencian terhadap tentara Republik Indonesia, yang dikenal sebagai Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan diubah jadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis dan dosen UNJ, Robertus Robet, disebut telah menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

Hal ini diutarakan oleh tim kuasa hukum Robet yakni Yati Andriani. 

Yati menyatakan Robet telah selesai melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Selesai BAP. Tapi belum tahu ada pengembangan lagi atau tidak. Karena masih ada waktu sampai dengan 1 x 24 jam," ujar Yati ketika dikonfirmasi, Kamis (7/3/2019).

Hingga saat ini, sejumlah awak media yang berada di lokasi tak diperkenankan memasuki Gedung Bareskrim. Sehingga keberadaan Robet pun tidak terlacak dan terlihat. 

Baca: Jokowi Dituding Pencitaan Naik KRL ke Bogor, Ini Reaksi TKN

Seperti diketahui, kepolisian melakukan penangkapan terhadap aktivitis sekaligus dosen UNJ, Robertus Robet yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. 

Dalam hal ini, Robet diduga menghina institusi TNI dengan merubah mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana Negara. 

BERITA TERKAIT

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Robet diamankan pada Kamis tanggal 7 Maret 2019 sekira pukul 00.30 WIB di kediamannya. 

"Melakukan orasi pada saat demo di monas tepatnya depan istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujar Dedi, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2019). 

Adapun Robertus Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas