Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Sandang Status Tersangka, Polri Akan Pulangkan Robertus Robet yang Diduga Hina TNI

Alasannya, kata dia, adalah ancaman hukuman yang menjerat Robet berada dibawah dua tahun.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Meski Sandang Status Tersangka, Polri Akan Pulangkan Robertus Robet yang Diduga Hina TNI
Kompas.com
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengkonfirmasi bahwa aktivis dan dosen UNJ, Robertus Robet, akan dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan meski telah menyandang status tersangka, namun Robet akan dipulangkan.

Alasannya, kata dia, adalah ancaman hukuman yang menjerat Robet berada dibawah dua tahun.

"Selesai riksa akan dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah 2 tahun," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2019).

Di sisi lain, tim kuasa hukum Robet, Yati Andriyani mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).

Baca: Kuasa Hukum Robertus Robet Sebut Kliennya Telah Diperiksa Terkait Tuduhan Menghina TNI

Yati mengungkapkan bahwa Robet telah selesai melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Meski demikian, hingga saat ini sejumlah awak media yang berada di lokasi tak diperkenankan memasuki Gedung Bareskrim. Sehingga keberadaan Robet pun tidak terlacak dan terlihat.

"Selesai BAP. Tapi belum tahu ada pengembangan lagi atau tidak. Karena masih ada waktu sampai dengan 1 x 24 jam," ujar Yati, ketika dikonfirmasi, Kamis (7/3/2019).

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, kepolisian melakukan penangkapan terhadap aktivitis sekaligus dosen UNJ, Robertus Robet yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Dalam hal ini, Robet diduga menghina institusi TNI dengan merubah mars ABRI saat aksi Kamisan, di depan Istana Negara.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Robet diamankan pada Kamis tanggal 7 Maret 2019 sekira pukul 00.30 WIB di kediamannya.

"Melakukan orasi pada saat demo di monas tepatnya depan istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujar Dedi, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2019).

Adapun Robertus Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas