ICJR dan LBH Pers Minta Proses Pengusutan Kasus Robertus Robet Dihentikan
Robet diduga telah melakukan tindak pidana saat berorasi di Aksi Kamisan, seberang Istana Negara, pada 28 Februari 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Pers menuntut kepada Kepolisian Republik Indonesia menghentikan proses hukum kepada Dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet.
Peneliti ICJR, Sustira Dirga, menilai upaya proses hukum terhadap Robertus Robet merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengancam kehidupan berdemokrasi.
"Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengikuti aturan perundang-undangan dan memperhatikan hak asasi manusia terkait kebebasan berekspresi," kata Sustira, dalam keterangannya, Jumat (8/3/2019).
Baca: Kronologi Penetapan Tersangka Robertus Robet oleh Polisi
Pernyataan itu disampaikan menanggapi upaya tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Robertu Robet, pada Kamis (7/3/2019) dinihari.
Robet diduga telah melakukan tindak pidana saat berorasi di Aksi Kamisan, seberang Istana Negara, pada 28 Februari 2019.
Dalam orasinya, dia menyanyikan lagu yang kerap dinyanyikan pada waktu aksi unjuk rasa 1998 untuk menyindir institusi ABRI.
Atas perbuatan itu, penyidik menjerat Robertus Robet menggunakan pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan Penguasa atau Badan Hukum di Indonesia.
Menurut Sustira, upaya proses hukum menggunakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia sangat tidak tepat.
Dia menjelaskan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, MK dalam pertimbangannya menyebutkan terkait pemberlakuan Pasal 207 KUHP, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa.
"Dengan demikian semestinya jika lembaga kepolisian ataupun TNI yang merasa terhina, seharusnya yang berhak melakukan pengaduan adalah Kapolri atau Panglima TNI sebagai pejabat struktural yang dimandatkan untuk memimpin lembaga tersebut," kata dia.
Sehingga, dia menilai, telah terjadi tindakan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan kepolisian kepada Robertus Robet tanpa mengikuti prosedur yang diterapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ini merupakan pelanggaran HAM. Tindakan ini jelas ditujukan untuk menimbulkan iklim ketakutan kebebasan berekspresi di tengah-tengah masyarakat," kata dia.
Untuk itu, dia meminta, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang telah melakukan proses hukum terhadap Robertus Robet sebagai bentuk keseriusan menjaga amanat konstitusi, reformasi dan demokrasi.